Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Iklan Vila Khusus Gay di Seminyak Coreng Citra Pariwisata Bali

Bali Tribune/Lurah Seminyak Oka Permadi saat mendatangi sebuah vila yang diduga menjadi sarang para gay di Seminyak, Kamis (9/1/2020).
balitribune.co.id | Mangupura - Para pencinta sesama jenis alias gay mulai meresahkan warga Kuta, Badung. Apa sebab? Pasalnya, belakangan ramai iklan di media sosial menyewakan  villa khusus gay di Seminyak, Kuta. Disebut-sebut Seminyak dan Petitenget menjadi surganya kaum gay di Bali.
 
Atas adanya iklan akomodasi yang menyewakan vila khusus gay ini, Lurah Seminyak Kadek Oka Permadi langsung melakukan penelusuran, Kamis (9/1/2020) kemarin. Ia turun bersama Kepala Lingkungan, Penerepti Lingkungan, serta hansip ke sebuah vila yang berada berada di Gang Drona, Seminyak. Vila ini diduga telah secara terbuka mengiklankan diri di  internet, khusus untuk tamu-tamu gay.
 
Sayangnya saat disabangi petugas, vila tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci. Namun, informasi dari warga sekitar memang vila tersebut kerap menerima tamu kaum gay.
 
“Dari informasi warga sekitar, memang villa ini sering menerima tamu khusus gay,” ujarnya.
 
Dijelaskan bahwa vila yang dipakai mesum para gay ini tanahnya dimiliki oleh orang Manado tapi tinggal di Swiss, dan saat ini dikontrak oleh WNA asal Belanda. Dengan mengiklankan diri untuk tamu-tamu gay, menurutnya jelas-jelas melanggar  dan bertentangan dengan norma.
“Kalau di website namanya Villa Angelo, tapi disini plang namanya Villa Dilen,” kata Oka Permadi.
 
Sementara Kadis Kadis Pariwisata Badung I Made Badra secara tegas menyatakan bahwa adanya akomodasi wisata khusus untuk gay ini sudah mencoreng citra pariwisata Bali. Apalagi mereka telah terang-terangan mengiklankan diri vila menerima kaum gay.
“Pariwisata Bali adalah pariwisata budaya dan adat istiadat. Ini (vila khusus gay) jelas mencoreng citra pariwisata Bali,” kata Badra.
 
Atas hal ini, pejabat asal Kuta ini mengaku sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera melakukan penindakan. “Kami minta Satpol PP segera menindak tegas,” pinta Badra.
 
Secara terpisah, Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara juga mengaku sudah menerima laporan adanya vila menyewakan tamu khusus gay ini. Menurut rencana hari ini pihaknya akan langsung mendatangi lokasi.
“Kami sudah laporan, tentu kami akan tindak tegas,” ujarnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
wartawan
I Made Darna
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.