Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ikut Penggrompyokan, Giri Prasta Dorong Pemanfaatan Musuh Alami Tikus

Bali Tribune/ TURUN KE SAWAH - Paslon Giriasa, Selasa (17/11), turun bersama masyarakat melakukan penggrompyokan tikus di areal pesawahan Subak Penarungan, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi.
Balitribune.co.id | Mangupura - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta (Giriasa), Selasa (17/11/2020),  turun bersama masyarakat melaksanakan penggrompyokan atau pembasmian hama tikus di areal pesawahan Subak Penarungan, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi. 
 
Selain penggunakan tongkat kayu, pembasmian hewan pengerat ini juga dengan meniupkan asap yang mengandung belerang ke lubang-lubang tempat tikus bersarang. Hadir dalam kesempatan tersebut tokoh masyarakat yang juga Anggota DPRD Badung asal Penarungan I Wayan Suyasa dan I Made Yudana. 
 
Ditemui di sela-sela kegiatan, Giri Prasta mengatakan, serangan tikus memang menjadi salah satu hama yang sangat merugikan petani, karena bisa menyebabkan gagal panen. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi serangan hama tikus. 
 
“Penggrompyokan yang kita lakukan hari ini adalah salah satu cara untuk membasmi hama tikus,” ujar Giri Prasta.
 
Namun demikian, Giri Prasta juga mengimbau petani menggunakan metode lain yang lebih alami untuk menanggulangi serangan tikus. Diantaranya dengan pengaturan pola tanam antara padi dan palawija yang dilakukan secara serempak, dan pemanfaatan musuh alami tikus seperti Burung Hantu.
 
“Kita akan mendorong dinas terkait untuk lebih memanfaatkan dan membudidayakan musuh alami tikus, yaitu burung hantu,” tegasnya.
 
Agar hasilnya lebih maksimal, gerakan pembasmian hama tikus menurut politisi asal Desa Pelaga ini harus dilaksanaan secara serentak. “Tak hanya secara sekala, kita di Badung juga mengambil langkah niskala, yaitu upacara ngaben tikus sebagai upaya pengendalian hama tikus,” pungkasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.