Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ikut Touring Mobil Klasik, Cok Ace Kampanye Tertib Berlalu Lintas

Bali Tribune/Wagub Cok Ace dengan kendaraan klasiknya mengukti touring.

balitribune.co.id | Denpasar  – Wakil Gubernur Tjokorda Oke Arta Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang juga selaku pembina Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) Daerah Bali mengikuti touring mobil klasik, Minggu, (7/4).  Menempuh rute Mapolda Bali-Danau Buyan, kendaraan VW kodok warna hitam plat DK 264 BP yang dikemudikan Cok Ace membaur dengan 440 kendaraan klasik berbagai jenis lainnya. 

Ditemui di sela-sela kegiatan touring, Cok Ace mengapresiasi semangat yang ditunjukkan penghobi mobil klasik di Bali. Pria murah senyum ini mengajak para pengemudi mobil klasik dapat memberi contoh yang baik saat mengemudi di jalan raya. "Kita wajib mengikuti aturan berlalu lintas, sehingga bisa sampai di tujuan dengan selamat," ucapnya. Pada bagian lain, Cok Ace kembali mengingatkan agar seluruh masyarakat, khususnya yang bernaung di bawah PPMKI Bali agar tidak golput pada pemilihan umum 17 April mendatang. "Kita wajib ikut Menyukseskan Pemilu," tandasnya.

Hal senada diutarakan Irjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M saat melepas peserta touring di depan Mapolda Bali. Kapolda ingin menjadikan Bali sebagai model tertib berlalu lintas. Selain mengajak pengendara tertib berlalu lintas, ia juga mengingatkan agar PPMKI turut ambil bagian dalam menjaga keutuhan NKRI dengan mengedepankan semangat Bhineka Tunggal Ika. 

Sementara itu, Ketua PPMKI Pusat Ronny Arifudin minta anggotanya tetap kompak dan jangan terkotak-kotak karena perbedaan pilihan politik. Dia juga berharap kegiatan touring dapat menjadi media promosi pariwisata di setiap daerah.

Sedangkan Ketua PPMKI Bali Gde Agus Mahendra Pendit menyampaikan bahwa kegiatan touring ini dilaksanakan serangkaian memperingati HUT ke-14 PPMKI Bali. Touring diikuti 440 kendaraan dengan peserta mencapai 1.200 orang. Menurutnya, ini merupakan touring mobil klasik dengan peserta terbanyak. Dalam rangkaian touring, PPMKI juga melaksanakan bhakti sosial seperti donor darah, pelepasan ikan di Danau Buyan dan pemberian santunan kepada anak-anak panti asuhan. Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat semangat kebersamaan di antara penggemar mobil klasik. Lebih dari itu, melalui kegiatan bhakti sosial, PPMKI ingin berbagi dengan mereka yang membutuhkan. HUT PPMKI juga diisi dengan pemotongan tumpeng. 

wartawan
redaksi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.