Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imbas Corona, Pembobol ATM asal Filipina Jalani Pelimpahan Via VC

Bali Tribune/ Dua tersangka warga negara Filipina dalam persidangan di PN Denpasar, Jumat kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Pelimpahan bukti dan tersangka (tahap II) kasus pembobolan ATM dengan cara mengakses data nasabah secara ilegal atau skimming, yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Filipina, dilakukan melalui sistem daring atau video conference (Vicon).
 
Kedua tersangka yang masing-masing bernama Yzobel Antonio Tagle Almeida (34) dan Adrian Delos Santos Ambayec (26), dilimpahkan dari dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
 
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, bahwa pelimpahan tahap secara virtual ini berjalanan sesuai prosedur selama wabah Covid-19 melanda Indonesia. 
 
"Proses pelimpahan dilakukan secara teleconference karena mengingat situasi masih pendemi. Jadi kami harus berpedoman pada protokol penanganan Covid-19," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/4).
 
Seusai proses pelimpahan tahap II ini, kata Eka Widanta, para tersangka tidak di bawa ke Rutan Lapas Kelas II Kerobokan. Akan dititipkan di Rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan.
 
"Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," ujarnya.
 
Pihak kejaksaan juga telah menunjuk tiga orang jaksa untuk menangani perkara ini yakni Jaksa Dewa Ayu Wahyuni Mesi dan Jaksa I Made Dipa Umbara. 
 
Masih kata Eka Widanta, apabila situasi pandemi Covid-19 masih berlanjut, maka sidang juga akan digelar secara teleconference.
 
Terkait pasal yang disangkakan, kedua tersangka melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. Disebutkan, keduanya bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem eletronik milik orang lain dengan cara apapun.
 
Diurai dalam berkas perkara, bahwa awalnya I Nengah Aryasa (Pelapor) perwakilan Bank BNI Denpasar mendapat laporan terkait adanya kamera tersembunyi pada mesin ATM BNI Pasar Ubud, Jalan Raya Monkey Forest Ubud, Gianyar. Selanjutnya tanggal 16 Pebruari 2020 Pelapor bersama rekannya melakukan pengecekan, dan benar ditemukan kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai Tap Cash e-money BNI. Alat itu dipasang pada bagian casing mesin ATM.
 
Kemudian Pelapor mengecek kamera CCTV dan terlihat sehari sebelumnya ada dua orang asing yang tengah memasang kamera tersembunyi itu. Malam harinya Pelapor bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemantauan di ATM tersebut. Keesokan harinya datang dua orang asing yang sebelumnya terpantau pada CCTV memasang kamera tersebunyi. Satu orang asing itu kemudian memasukan kartu ATM setelah itu menarik kamera tersembunyi.
 
Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Dari keduanya berhasil diamankan kamera yang telah dimodifikasi menyerupai Tap Cash e-money BNI yang sebelumnya diambil di mesin ATM. Juga satu unit kamera modifikasi menyerupai Tap Cash e-money BNI yang disimpan disaku celana tersangka. Saat diinterogasi, dua orang asing itu mengaku bernama Yzobel Antonio Tagle Almeida dan Adrian Delos Santos Ambayec asal Pilipina. 
 
Kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah villa di seputaran Padang Tegal, Ubud tempat keduanya tinggal sementara. Dari hasil penggeledahan ditemukan laptop, kartu membership VIP kosong, kartu membership VIP yang berisi data ATM dan PIN, alat penulis kartu ATM, Tap Cash e-money BNI, kartu memori dan konektor kamera tersembunyi. Kedua tersangka beserta barang bukti pun kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.