Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imbas Covid-19, Santunan Jasa Raharja Turun Hingga 33 Persen

Bali Tribune / PT. Jasa Raharja Perwakilan Singaraja menyerahkan santunan kepada korban lakalantas.
balitribune.co.id | SingarajaPandemi Covid-19 cukup membuat angka klaim pada PT.Jasa Raharja Perwakilan Singaraja menurun cukup drastis.Dari Januari hingga April 2021, telah diserahkan santunan untuk korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) sebesar Rp 3.433.922.836. Angka tersebut menurun 33 persen dibandingkan tahun 2020 lalu pada periode yang sama tahun lalu.Dari data tercatat di tahun 2021 hingga bulan April, Jasa Raharja Perwakilan Singaraja total menyerahkan santunan Rp 3.433.922.836, dengan rincian luka-luka Rp 1.978.242.089, meninggal dunia Rp 1.400.000.000, cacat tetap Rp 0, penguburan Rp 0, ambulance Rp 3.080.000, dan P3K sebesar Rp 52.600.747.
 
Kemudian penyerahan santunan di tahun sebelumnya yakni 2020 pada periode bulan yang sama sebesar Rp 5.196.464.925, dengan rincian luka-luka Rp 2.950.900.124, meninggal dunia Rp 2.150.000.000, cacat tetap Rp 2.500.000, biaya penguburan Rp 0, ambulance Rp 3.076.733, P3K Rp 89.988.060.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ni Made Ayu Mulidyawati menjelaskan, penurunan itu lebih banyak dipengaruhi adanya pembatasan berkegiatan masyarakat terutama diareal publik.
 
“Jika dilihat penurunan klaim hingga  33 persen dibandingkan periode bulan sama di tahun 2020 dipengaruhi oleh adanya pembatasan kegiatan masyarakat, sehingga mobilitas menurun dan angka kecelakaan lalulintas juga ikut menurun,” jelas Mulidyawati, Kamis (27/5).
 
Menurutnya, PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja yang mewakili 3 Kabupaten, yakni Buleleng, Jembrana dan Karangasem, selalu aktif melakukan monitor terhadap adanya lakalantas untuk segera dibayarkan santunannya. Dan itu sepajanjang bukan kecelakaan dengan penyebab out of control (OC) atau tunggal, segera ditangani.
 
“Jasa Raharja akan cepat memproses berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Sehingga, santunan bisa cepat diserahkan kepada korban lakalantas di wilayah Buleleng, Karangasem, dan Jembarana sebagai wilayah kerja Jasa Raharja Perwakilan Singaraja,” imbuhnya.
 
Menurut Mulidyawati,soal santunan untuk korban rawat inap akibat luka-luka,dimasyarakat banyak yang masih salah persepsi terutama soal santunan sebesar Rp 20 juta.Biaya itu hanya diperuntukan untuk biaya perawatan di Rumah Sakit maupun rawat jalan.
 
“Santunan luka-luka atau biaya perawatan dirumah sakit dari Jasa Raharja maskimal Rp 20 juta dan itu tanggungan penuh Jasa Raharja jika tanggungannya maksimal.Apabila biaya perawatan dibawah Rp 20 juta, sisanya akan digunakan untuk biaya rawat lanjutan dan tidak bisa diuangkan,” imbuhnya.
 
Dana Santunan untuk korban lakalantas diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah lakalantas baik dalam kondisi luka-luka maupun meningal dunia untuk  pembiayaan.”Santunan dari Jasa Raharja ini kami berharap bisa dimanfaatkan dengan baik,” tandasnya. 
wartawan
CHA
Category

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.