Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Denpasar Sterilkan Kantor, setelah 6 Pegawai Positif Covid-19

Bali Tribune/ Salah satu pegawai Kemenkumham Bali melakukan tes cepat COVID-19, Selasa (25/8/20).
Balitribune.co.id | Denpasar - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan sterilisasi kantor dan kembali membuka pelayanan keimigrasian, termasuk perpanjangan izin tinggal bagi WNA, setelah dilakukan penutupan sementara karena enam pegawai Imigrasi positif COVID-19.
 
 "Layanan sudah dibuka sejak Senin (21/9), setelah ada yang positif berdasarkan hasil swab test dari 10 orang yang reaktif. Awalnya hanya tiga orang dinyatakan positif COVID-19, kemudian disusul tiga orang lagi beberapa hari kemudian," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Rabu.
 
Dlansir Antara, ia mengatakan layanan sempat ditutup selama kurang lebih sembilan hari, kemudian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali dibuka pada 21 September 2020. Pelayanan keimigrasian kembali dibuka guna melayani pemohon paspor dan layanan izin tinggal WNA dengan pembatasan permohonan hanya 100 permohonan per harinya.
 
Pemohon layanan keimigrasian, khususnya layanan WNA diwajibkan mendaftar secara online terlebih dahulu melalui aplikasi pendaftaran layanan WNA yang dapat diakses melalui website resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
 
"Tidak lupa protokol kesehatan ketat juga tetap diterapkan bagi seluruh pegawai dan pemohon layanan keimigrasian, serta pemberlakuan work from office (WFO) sebanyak 25 persen dari total jumlah pegawai," katanya.
 
 Awalnya, pada 7-9 September 2020, Imigrasi Denpasar melakukan tes cepat COVID-19 bagi seluruh ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta petugas kantin pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dari hasil tersebut, 10 orang dinyatakan reaktif dan diperintahkan untuk segera melakukan tes usap COVID-19 secara mandiri.
 
"Jadi ada 10 pegawai reaktif lalu dilanjutkan swab test. Awalnya hanya tiga orang dinyatakan positif COVID-19, kemudian disusul tiga orang lagi yang dinyatakan positif COVID-19," jelas Surya.
 
 Surya mengatakan berdasarkan pertimbangan hasil tersebut, untuk memutus rantai penularan COVID-19 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, maka sementara seluruh kegiatan operasional dan pelayanan sempat ditutup pada 14 – 18 September 2020 lalu untuk dilakukan sterilisasi pada seluruh ruangan kantor.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.