Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Deportasi Instruktur Zumba dan Pelatih Yoga

Bali Tribune/Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Singaraja Thomas Aris Munandar dan Bagian Humas, Hartono.
balitribune.co.id | Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja,terpaksa mendeportasi sejumlah warga negara asing yang kedapatan menyalah gunakan izin tinggal diwilayah hukum Indonesia.Dua diantaranya merupakan instruktur zumba dan pelatih yoga.Bahkan dua warga negara Belanda diketahui melakukan aktifitas bisnis sewa menyewa vila di kawasan pesisir Buleleng,juga akan di deportasi dalam beberapa hari mendatang.
 
Kantor Imigrasi Singaraja  merilis sejumlah nama dan asal negara WNA yang didepotrasi.Diantaranya 2 orang warga negara Italia,3 orang warga negara Tiongkok dan satu orang masing-masing berwarga negara Amerika Serikat,Malaysia,Jerman,Austaralia dan Cekoslovakia.
 
Menurut Kasi Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Kantor Imigrasi Singaraja,Thomas Aris Munandar,dua WNA yang telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia khususnya di Kabupaten Buleleng, telah dideportasi. Kedua WNA itu masing-masing, satu WNA asal Italia berinisial PC (34) dan satu WNA asal Republik Ceko berinisial LB (27). "Selama tinggal di wilayah Kabupaten Buleleng, mereka menyalahgunakan izin tinggal sebagai instruktur zumba dan pelatih yoga,"ungkap Thomas,Senin (25/3/19)
 
Menurut Aris,tindakan deportasi yang dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di bidang keimigrasian, sesuai dengan UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian."Untuk WNA asal Italia berinisial PC,bekerja di salah satu wilayah Buleleng sebagai instruktur Zumba.Sedangkan, WNA asal Republik Ceko yang berinisial LB menjadi pelatih Yoga di salah satu hotel wilayah Buleleng timur (Tejakula, red),"imbuhnya.
 
Sedang sepasang suami istri asal negeri Kincir Angin,bakal dideportasi ķarena diduga menjalankan bisnis di Buleleng. 
 
Dan dari hasil pengecekan petugas Imigrasi, mereka memegang Izin Tinggal Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas untuk wisatawan lansia."Kedua WNA ini pasangan suami istri, yang diduga menjalankan usaha penginapan atau Villa di wilayah Seririt dan Sambangan. Mereka sekarang ini masih dalam proses pelanggaran keimigrasian dan akan segera kami deportasi,"sambung Aris. 
 
Sedangkan yang lainnya,lanjut Thomas,sanksi deportasi mereka sedang dalam proses."Mereka ini macam-macam kasusnya, ada yg baru keluar Lembaga Permasyarakatan (LP) karena kasus narkoba dan penipuan, hingga menyalahgunakan izin tinggal,"ungkap Aris Munandar.
 
Atas kasus tersebut, Thomas mengaku akan lebih memperketat pengawasan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja, dengan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)."Kami akan mengoptimalkan pengawasan dan juga operasi gabungan  dengan melibatkan Timpora,"tandasnya.War
 
wartawan
Khairil Anwar
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karangasem Krisis Murid, Banyak Sekolah Hanya Mendapatkan 2 Hingga 8 Murid Baru

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem saat ini tengah mengalami krisis murid atau siswa. pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, hampir sebagian besar Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Karangasem mengalami kekurangan murid baru atau jumlah murid baru yang mendaftar dan melakukan pendaftaran ulang masih jauh dari jumlah kuota yang didaftarkan oleh sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Bupati Karangasem Pimpin Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, memimpin langsung Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79 yang digelar di Lapangan Tanah Aron, Bebandem, Senin (7/7). Apel ini menjadi momentum penting untuk mengenang perjuangan para pahlawan Tanah Aron dalam mempertahankan tanah air dari penjajahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, F-PDIP Apresiasi Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam pembacaan Pandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (8/7) di ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Diminta Berhati-hati Dalam Tata Kelola APBD 2025, F-Golkar: Penetapan Target PAD Harus Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/7). 

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Badung ini, Fraksi Golkar mengharapkan pentingnya penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih realistis agar tidak menghambat jalannya program di OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.