Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Deportasi WN Perancis yang Miliki Sabu dan Senpi

Bali Tribune/Rayan Jawad Henri Bitar (tengah) di Kantor Imigrasi Denpasar sebelum proses pendeportasian, Rabu (30/3).

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara Perancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (31) yang sebelumnya pernah menjalani masa pidana karena kepemilikan sabu dan senjata api (senpi).
 
"Yang bersangkutan dideportasi dengan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar menuju Singapura pada Senin (28/3) yang lepas landas pada pukul 14.30 Wita dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Dirjen Imigrasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis.
 
Ia mengatakan terhadap Rayan Jawad Henri Bitar dikenakan tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Jamaruli menegaskan kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.
 
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," katanya.
 
Sebelumnya, Rayan Jawad Henri Bitar keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, izin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi.
 
Kasus pidana yang melibatkannya terjadi pada Desember 2020 yakni kepemilikan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,62 gram dan satu plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram.
 
Pria kelahiran Paris ini juga memiliki satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade, pistol stabilizer, satu pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, satu pucuk senjata api jenis makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi.
 
Atas perbuatannya tersebut ia harus bertanggung jawab dalam putusan bersalah, sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara satu tahun dan empat bulan," kata Jamaruli.
 
Setelah menjalani masa pokok pidana, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBNPK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022 lalu ia bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar untuk proses deportasi.
wartawan
HAN
Category

Kualitas Ogoh-ogoh Meningkat Pesat, Juri Puji Semangat Yowana Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Antusiasme sekaa teruna dan yowana dalam menyambut Hari Raya Nyepi tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan. Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung mencatat tingkat kerampungan karya ogoh-ogoh di seluruh wilayah "Gumi Keris" telah mencapai 95 persen saat penilaian tingkat zona berakhir pada Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadinkes Badung: Kebijakan 5 Hari Poli RSD Mangusada Wewenang Direktur

balitribune.co.id I Mangupura - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Badung dr I Made Padma Puspita, menegaskan bahwa kebijakan operasional di RSD Mangusada, termasuk rencana uji coba pelayanan Poliklinik 5 hari kerja, adalah wewenang Direktur RSD Mangusada. "Dinkes tidak di posisi menyetujui atau tidak.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Rumah di Sibangkaja Terendam Banjir, Camat Abiansemal : Rumah Lebih Rendah dari Jalan

balitribune.co.id I Mangupura - Satu rumah milik warga Banjar Sangging, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Badung ikut terendam banjir, pada Selasa (24/2/2026). Genangan air setinggi lutut orang dewasa ini bahkan masih bertahan sampai Rabu (25/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jantung Pariwisata Bali Terendam, Kerugian Ekonomi Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id I Mangupura -  Hujan deras yang mengguyur wilayah Badung dan Denpasar pada Selasa (25/2/2026) menyisakan duka bagi pelaku industri pariwisata. Kawasan primadona seperti Kuta, Legian dan Seminyak berubah menjadi lautan air, memicu kerugian material masif yang ditaksir menyentuh angka miliaran rupiah. Kondisi ini bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan ancaman serius bagi reputasi Bali di mata internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lebaran, Tarif Bus AKAP di Tabanan Melonjak 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Harga tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pesiapan, Tabanan, melonjak hingga 70 persen menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kenaikan tarif ini dipicu oleh tingginya permintaan kursi serta penyesuaian tarif musiman untuk jadwal keberangkatan pada 16 hingga 18 Maret 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.