Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sederhanakan Proses Permohonan Izin Tinggal Orang asing

Bali Tribune / TPI NGURAH RAI - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi melakukan launching Aplikasi Pendaftaran Izin Tinggal Orang Asing (APITO).

balitribune.co.id | BadungDibukanya kembali pelayanan keimigrasian baik pelayanan permohonan Paspor RI maupun Pelayanan Asing meliputi Alih Status Ijin Tinggal Keimigrasian, Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru, Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), Pendaftaran Pewarganegaraan Ganda Terbatas dan Fasilitas Keimigrasianberdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No: IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dalam Masa Tatanan Normal Baru, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisiatif untuk menghadirkan inovasi berbasis aplikasi yang memudahkan para pemohon dalam mengajukan layanan keimigrasian.

Dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi melakukan launching Aplikasi Pendaftaran Izin Tinggal Orang Asing (APITO). Eko Budianto selaku Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam siaran persnya yang disampaikan Humas Kanwil Kemenkumham Bali Senin (22/6), pendaftaran APITO dapat diakses melalui alamat ngurahrai.imigrasi.go.id/apito. Melalui APITO, orang asing pemohon layanan keimigrasian dapat memilih jadwal kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia. Sehingga mampu mengurai potensi kerumunan antrean di kantor imigrasi. 

Menurut dia, kehadiran aplikasi ini juga menyederhanakan proses permohonan, jika sebelumnya pemohon harus datang tiga kali mulai dari submit dokumen, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengambilan paspor, maka dengan menggunakan APITO cukup hadir dua kali yaitu pada saat pengambilan foto dan sidik jari serta pengambilan paspor.

Dijelaskan Eko, aplikasi ini baru ada di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Tujuan penerapan aplikasi tersebut adalah untukmengurangi intensitas kehadiran orang asing yang melakukan proses layanan. Pada Kantor Imigrasi pada masa New Normal atau tatanan baru ini ada 3 kategori orang asing yang datang yaitu, mereka yang mengajukan permohonan, sekadar menanyakan informasi atau yang datang pada tahapan kedua untuk melakukan foto dan sidik jari. 

"Dengan penerapan aplikasi ini, maka mengurangi satu kategori kedatangan orang asing yaitu yang mengajukan permohonan secara walk-in karena sudah diganti dengan online," jelasnya. 

Aplikasi ini juga merupakan pengembangan dan penyempurnaan pelayanan orang asing yang telah berjalan sebelumnya yaitu dengan submit dokumen melalui email imigrasingurahrai@yahoo.com.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.