Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Singaraja Sosialisasikan Pencegahan Kerawanan Keimigrasian di Karangasem

Bali Tribune / SOSIALISASI - Kegiatan sosialisasi dan kordinasi keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja di Karangasem. (ist)
balitribune.co.id | Karangasem - Imigrasi Singaraja menggelar sosialisasi dan koordinasi terknis terkait Pencegahan Kerawanan Keimigrasian bertempat di Wantilan Kantor Camat Kubu, Karangasem, Rabu (21/9).
 
Kegiatan ini diikuti oleh Camat Kubu, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ada di Kecamatan Kubu.
 
Kegiatan diawali dengan sambutan dan pembukaan dari Camat Kubu I Nyoman Suratika, yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas Il TP Singaraja atas penyeleggaraan kegiatan ini dengan harapan masyarakat yang ada di Kecamatan Kubu dapat terhindar dari permasalahan PMI Non Prosedural dan permasalahan yang diakibatkan oleh orang asing.
 
Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, I Made Rusdiko, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Camat Kubu yang telah memberikan tempat dan fasilitas untuk pelaksanaan kegiatan.
 
Setelah sambutan, dilanjutkan dengan penyampaian materi yang meliputi update kebijakan terbaru, isu-isu aktual terkait dengan PMI Non prosedural dan kerawanan keimigrasian, peningkatan peran pemerintah desa, serta koordinasi dan sinergi lintas instansi untuk mencegah terjadinya PMI Non Prosedural dan dampak buruk dari keberadaan orang asing pasca kebijakan penambahan negara subjek Visa on Arrival (VOA) dan bebas visa kunjungan khusus wisata.
 
Kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dimana peserta sangat antusias yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang secara umum terkait dengan kiat-kiat mencegah PMI Non Prosedural dan mekanisme pelaporan apabila terjadi permasalahan yang diakibatkan oleh orang asing.
 
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dalam upaya pencegahan PMI Non Prosedural dan pengawasan keimigrasian bagi WNA khususnya di Kecamatan Kubu, Karangasem,” ucap Rusdiko.
wartawan
ARW
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.