Imigrasi Singaraja Terbitkan 618 Paspor Untuk Pekerja Formal | Bali Tribune
Diposting : 19 May 2021 07:02
Chairil Anwar - Bali Tribune
Bali Tribune/ Nanang Mustofa
balitribune.co.id |  Singaraja - Hingga pertengahan bulan Mei 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah menerbitkan 618 paspor dari total 1.111 paspor yang dikeluarkan sejak bulan Januari 2021 hingga 17 Mei 2021 ini. Paspor sebanyak 618 itu diberikan untuk tujuan kerja formal (ke luar negeri) setelah melalui seleksi ketat.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, kendati masih dalam situasi pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Singaraja,tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terutama di tiga kabupaten yang menjadi area layanan, yakni Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.
 
Nanang Mustofa menyebut, paspor sebanyak 618 untuk tujuan kerja formal yang diterbitkan berdasar adanya permohonan termasuk 98 paspor yang diterbitkan untuk tujuan belajar dan 6 paspor untuk tujuan berobat. Bahkan, sebanyak 389 pasopr sempat diterbitkan untuk kepentingan wisata/umrah dan haji. “Total pasopr yang sudah kami terbitkan hingga Bulan Mei 2021 sebanyak 1.111 buah.Dan proses penerbitannya (paspor,red) juga cukup selektif,” kata Nanang Mustofa, Senin (17/5).
 
Katanya lebih lanjut, dalam proses penerbitan paspor pihaknya sangat selektif semata untuk memberikan keamanan bagi warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri. Terlebih bagi pemohon dengan tujuan bekerja setidaknya harus menunjukkan dokumen kontrak kerja dengan pihak yang akan mempekerjakannya.
 
Sementara paspor yang dikeluarkan untuk tujuan kerja informal, terbanyak yang bekerja disektor kapal pesiar maupun pekerjaan lain di luar negeri. ”Pada prinsifnya kita selektif dan membantu memudahkan masyarakat untuk bisa mendapatkan pekerjaan sesuai prosedur. Untuk itu kami berharap bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri dan mengurus paspor agar melengkapi persyaratan termasuk persyaratan dokumen kontrak kerja,” ucapnya.