Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Tahan WNA Malaysia Selepas dari Lapas Kerobokan

Bali Tribune/ Proses penahanan mantan terpidana narkotika asal Malaysia Gobinathan V Loganathan (baju putih) di Rudenim Denpasar, Sabtu (20/11/2021).



balitribune.co.id | Denpasar - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, menahan warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Gobinathan V Loganathan (37) di Rudenim Denpasar setelah dinyatakan bebas/lepas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali, karena kasus narkotika.

"Yang bersangkutan dinyatakan telah resmi bebas berdasarkan surat keterangan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli pada tanggal 19 November," kata Kepala Kanwil KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, dikutip dari Antara, Sabtu (20/11).

Ia mengatakan setelah diserahkan ke Imigrasi Denpasar, selanjutnya terhadap WNA tersebut dilakukan pemeriksaan dan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya.

Atas perbuatannya, Gobinathan V Loganathan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) dikarenakan yang bersangkutan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Hingga saat ini, WNA asal Malaysia tersebut ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum dilakukan proses deportasi.

"Proses deportasi belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki biaya dan dokumen perjalanan kembali ke negara asalnya," katanya.

Selain itu, Jamaruli menegaskan bagi WNA yang ada atau ingin memasuki wilayah Indonesia, khususnya Bali agar selalu menaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jangan pernah mencoba untuk membawa narkoba ke wilayah Indonesia karena kami akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Gobinathan V Loganathan merupakan narapidana kasus narkotika dengan lama pidana 13 tahun 6 bulan subsider 6 bulan penjara.

Dalam putusan pengadilan, dinyatakan Gobinathan V Loganathan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Selain itu, terhadap Gobinathan V Loganathan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

wartawan
HAN
Category

82 Ribu KK di Badung Terima Bantuan Rp 2 Juta, Bupati Adi Arnawa Pastikan Masyarakat Badung Tetap Tenang Rayakan Hari Raya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyalurkan bantuan keuangan Rp2 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada masyarakat Hindu menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026. Program tahun kedua ini menyasar 82.420 KK di seluruh Badung dengan total dana ditransfer langsung ke rekening Bank BPD Bali penerima.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Cek Harga dan Ketersediaan Pangan Jelang Galungan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menjamin stabilitas harga dan pasokan kebutuhan pokok aman menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Meski terjadi lonjakan harga wajar pada komoditas bunga akibat tingginya animo masyarakat, Pemkab Badung memastikan stok pangan lain seperti beras dan daging babi dalam kondisi surplus dan terkendali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Soroti Penghayatan dan Mental Panggung Duta PKB, Minta Penampilan Jangan Sekadar Bagus di Vokal

balitribune.co.id | Mangupura - Meski dinilai memiliki kualitas vokal dan penguasaan materi yang kuat, penampilan Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 masih mendapat sejumlah catatan penting dari Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai,Bupati Sanjaya Jadi Responden Perdana

balitribune.co.id | Tabanan - Pelaksanaan Pendataan Lengkap Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Kabupaten Tabanan resmi dilaksanakan. Menandai dimulainya tahapan krusial ini, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan melakukan pendataan perdana langsung kepada Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, di Rumah Jabatan Bupati, Kamis, (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel 31 Tahun: Hadir Melayani Sepenuh Hati Melalui Aksi Sosial Untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-31, Telkomsel Regional Bali Nusra menggelar kegiatan bakti sosial bersama Yayasan Bhakti Senang Hati sebagai wujud rasa syukur sekaligus komitmen perusahaan untuk terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.