Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Impor Ratusan Tablet Psikotropika, Bule ini Hanya Dituntut 2,5 Tahun

sidang
Terdakwa asal Rusia usai jalani sidang tuntutan.

BALI TRIBUNE - Sidang tuntutan kasus dugaan impor Narkotika golongan I berupa kapsul jenis Psilosin dan Lisergida (LSD) dengan terdakwa warga negara  Rusia bernama Aleksandr Shchadrov (33), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (4/6). Sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus , terdakwa Aleksandr dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri seperti disebutkan dalam dakwaan alternatif ke tiga. penuntut umum. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, JPU meminta majelis hakim diketuai I Ketut Tirta yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukum pidana penjara terhadap diri terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aleksandr Shchadrov dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Martinus. Merespon putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Nyoman Dila dkk; menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi. Terdakwa masih cukup beruntung karena lolos dari dua pasal yang dijerat JPU dalam dakwaan altertifnya yakni  Pasal 113 ayat 1 dan dakwaan ke dua Pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diuraikan pula dalam dakwaan tersebut, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Jumaat (2/2) sekitar pukul 15.00 wita, bertempat di Terminal Kendatang Internasional Bandara Ngurah Rai Bali. Berawal ketika terdakwa turun dari pesawat Airlines MH 851 rute Kuala Lumur- Denpasar. Petugas kemudian mencurigai terdakwa ketika melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. Setelah melalui pemeriksaan X-ray atas barang bawaan terdakwa, petugas kemudian mengiring terdakwa ke ruangan Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik berwarna putih berisi 3 kapsul berwarna keemasan, hitam dan putih masing-masing didalamnya berisi bubuk warna coklat yang mengadung sediaan narkotika jenis Psilosin yang disembunyikan didalam tanggung punggung berwarna coklat abu-abu merk Bigpack milik terdakwa. "Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian terdakwa, ditemukan lagi 1 lembar ukuran 0,5 cm x 0,5 cm, dan 1 lembar ukuran 1 cm x 0,5 cm diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Lisergida (LSD) yang disembunyikan pada bagian belahan pantat terdakwa," beber JPU. Setelah dilakukan penimbangan terhadap  3 kapsul yang mengadung sediaan narkotika jenis Psilosin tersebut, didapat berat bersih 0,33 gram. Kemudian terdakwa berserta barang bukti diserahkan ke Petugas Satuan Narkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum."Bahwa terdakwa mendapat Narkotika ketika berada di Cina dari seorang yang tak dikenal, untuk 3 kapsul narkotika jenis Psilosin terdakwa beli   dengan harga kurang lebih 80 Dolar dan 2 lembar narkotika jenis Lisergida (LSD) terdakwa beli dengan harga 20 Dollar," beber JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Lama Tinggal Wisatawan di Hotel Berbintang Menurun, Para Pekerja Harap Nataru Momen Meningkatkan Pendapatan

balitribune.co.id | Mangupura - Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) SPSI Kabupaten Badung mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap akomodasi wisata tidak resmi dan pergerakan wisatawan mancanegara yang menginap di Bali. Federasi tersebut berharap regulasi ditegakkan demi menciptakan iklim pariwisata yang adil dan berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click

Turis Backpacker Kepergok Tidur di Kawasan Pura Sad Kahyangan Segara Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Ulah wisatawan asing kembali menuai sorotan di Nusa Penida setelah  kedapatan tidur di kawasan Pura Sad Kahyangan Segara Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Peristiwa ini pun memicu reaksi keras masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jebol, Jalan Utama Ditutup Ubud Macet Parah

balitribune.co.id | Gianyar - Guyuran hujan  di Wilayah Ubud, kembali menimbulkan bencana, Kamis (18/12). Selain banjir luapan,  Jalan Raya Ubud di barat Simpang Ambengan Peliatan, jebol lantaran senderan jalan  longsor. Jalan pun terpaksa ditutup dan kemacetan pun tidak terhindarkan.  Di sejumlah jalan yang dijadikan alternatif pun mengalami stuck atau.macet terkunci.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-130, BRI Region 17/Denpasar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan untuk Insan BRILiaN

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) BRI ke-130, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar menyelenggarakan kegiatan donor darah dan layanan kesehatan sebagai komitmen BRI untuk terus tumbuh berkelanjutan dengan mengedepankan kepedulian sosial dan kesehatan Insan BRILiaN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibandrol Rp27 Jutaan, Motor Listrik Molis Sprinto Resmi Hadir di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indomobil Emotor Internasional (IEI) kembali melanjutkan rangkaian regional launching motor listrik (Molis) terbarunya, Indomobil eMotor (IM) Sprinto, dengan menghadirkan produk ini secara resmi kepada masyarakat Bali.  Acara peluncuran menghadirkan suasana lebih dekat dan interaktif bagi para undangan serta media untuk mengenal lebih jauh karakter dan teknologi yang dibawa Sprinto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.