Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Impor Ratusan Tablet Psikotropika, Bule ini Hanya Dituntut 2,5 Tahun

tablet
Terdakwa asal Inggris pembawa ratusan tablet golongan IV.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus dugaan mengimpor ratusan tablet psikotropika Golongan IV,  Adam Scott Holand (48), dituntut dua tahun ditambah enem bulan (2,5) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (4/6), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain hukuman badan, JPU juga menuntut pria berpasport Inggris ini dengan pidana denda sebesar 50 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara. Tuntutan ini karena JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana. "Telah mengimpor psikotropika Golongan IV, berupa satu botol plastik berisi 655 tablet obat warna kuning  bertuliskan Centaur, pada tabel tertera merk Solina, Diazepam tablets BP 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan alternatif pertama," tegas JPU I Dewa Ngurah Sastra saat membacakan pokok tuntutannya. Dalam surat tuntutannya, JPU juga menyambaikan beberapa hal yang dijadikan sebagai pertimbangan. Diantaranya, prilaku terdakwa yang tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan sebagai hal yang meringankan. Sementara hal yang perberat hukuman bagi terdawa karena perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran psikotropika dan merusak cintra Bali sebagai daerah pariwisata. Setelah mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai I Ketut Tirta meminta kepada terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukumnya. "Kami akan melakukan pledoi tertulis, yang mulia," kata Suroso selaku penasehat hukum terdakwa. Sidang pun ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (7/6) pekan ini. Tuntutan terhadap terdakwa ini jauh lebih ringan dari hukuman maksimal. Dimana pada surat dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa dijerat dengan dakwaan yakni dakwaan pertama  Pasal 61ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan dakwaan ke-Dua Pasal 62 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana maksimal selama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 300 juta. Diuraikan pula dalam dakwaan itu, bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini berawal ketika terdakwa berangkat dari Bangkok pada Selasa (23/1), Sekitar pukul 19.30 waktu setempat dengan menggunakan pesawat Air Asia FD 398 tujuan Denpasar, Bali. Setiba di terminal kedatangan Internasional Bandara  Ngurah Rai Tuban pada Rabu (24/1) pukul 02.45 wita, petugas melakukan pemeriksaan X-Ray atas barang bawaannya penumpang pesawat tersebut. Dimana saat itu, saksi Dewa Radika Trijaya dan Saksi Nur Hidayatulloh dari Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan seperti orang gelisah. Melihat itu ke dua saksi  kemudian membawa terdakwa ke ruang priksa untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. "Saat dilakukan pemeriksaan itulah petugas menemukan barang berupa satu botol plastik pada lebel merek Solina, Diasepam tablet BP 5 mg didalamnya berisi 655 tablet warna kuning bertuliskan centaur, " kata JPU. Selanjutnya, bahwa atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada petugas kepolisian Ditresnar Polda Bali. Dari hasil penyidikan di kepolisian, perbuatan terdakwa mengimpor atau memasukkan barang mengandung sediaan psikotropika golongan IV ke daerah pabean Indonesia tidak memiliki ijin dari menteri kesehatan baik selaku perusahaan farmasi milik negara maupun perusahaan lain yang telah memiliki ijin sebagai importir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Badung Incar Pajak Parkir Pesawat di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah dan DPRD Badung mulai mengincar pajak parkir pesawat di Bandara Ngurah Rai sebagai potensi pendapatan daerah. Pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (28/7), keinginan untuk mendapatkan "kue" pajak parkir pesawat di bandara internasional itu bahkan sempat mencuat.

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Nyata SC Squad AHM Dukung Wisata Hijau di Pesisir Karawang

balitribune.co.id | Karawang – Mengusung semangat memperingati Hari Mangrove Sedunia yang jatuh pada 26 Juli 2025, puluhan karyawan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Synergy Creator Squad (SC Squad) bersama masyarakat sekitar melakukan penanaman puluhan ribu pohon mangrove di Kawasan Ekowisata Mangrove Tambaksari, Desa Tambaksari Kabupaten Karawang, Jawa Barat (29/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Senam FOKBI Karangasem Harumkan Bali di FORNAS VIII NTB 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Tim Senam Federasi Olahraga Kreasi Budaya Indonesia (FOKBI) Provinsi Bali yang diwakili oleh Tim Senam dari Kabupaten Karangasem. Dalam ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VIII Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KORMI Indonesia di Graha Bakti Praja Conference Center, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (26/7).

Baca Selengkapnya icon click

Pemprov Bali Tetapkan 9 Titik Penertiban Bangunan Liar, Gianyar Target Selanjutnya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan telah menetapkan 9 titik penertiban bangunan liar di berbagai daerah. Selain Kabupaten Badung, target penertiban juga mencakup Kabupaten Gianyar dengan fokus pada bangunan yang berdiri di sepadan sungai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuatkan Peran Ormas dalam Mendukung Ketahanan Sosial dan Budaya Lokal, Kesbangpol Badung Gelar Temu Komunikasi Ormas

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung menggelar Temu Komunikasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) se-Kabupaten Badung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung pada Selasa (29/7). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran ormas dalam menjaga ketahanan sosial dan budaya lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Hadirkan Semangat Digital Generasi Muda, Telkomsel Gelar Event by.U’r Side di SMAN 1 Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Telkomsel, melalui brand digitalnya by.U, menggelar acara bertajuk by.U’r Side MPLS di Bali sebagai bentuk dukungan terhadap kreativitas dan semangat positif generasi muda. Kegiatan yang diadakan di SMAN 1 Tabanan (28/1) ini menghadirkan berbagai aktivitas menarik dan interaktif yang dikemas secara fun dan edukatif, sekaligus memperkuat kedekatan by.U dengan segmen pelajar di Kota tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.