Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Incumbent Dominasi Peserta Seleksi PPK, Peserta Wanita Dapat Prioritas

Bali Tribune/ PENGAWASAN - Pemeriksaan hasil test tertulis peserta seleksi PPK yang mendapat pengawasan ketat Bawaslu Jembrana.
balitribune.co.id | Negara - Puluhan pendaftar telah mengikuti rangkaian seleksi administrasi dan tes tulis pada rekrutmen badan adhoc pelaksana Pilkada 2020. Peserta seleksi di masing-masing kecamatan masih didominasi oleh incumbent yang pada Pemilu sebelumnya sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). KPU Jembrana akan meminta tanggapan masyarakat terkait integritas calon PPK tersebut.
 
Berbeda dengan seleksi Paniti Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilaksanakan Bawaslu Jembrana dengan menggunakan system Computer Asistance Test (CAT), seleksi PPK yang dialksanakan KPU Kabupaten Jembrana masih menggunakan system manual dengan dengan tes tertulis, sehingga hasilnya masih harus menunggu proses pemeriksaan secara manual. 
 
Ketua Pokja Pembentukan PPK KPU Jembrana I Nengah Suardana mengaku jumlah peserta seleksi PPK ini jumlahnya banyak sehingga tidak menggunakan system CAT. Namun menurutnya tidak ada perbedaan terkait materi seleksi antara CAT maupun manual. Ada 50 soal pilihan ganda dengan materi kepemiluan yakni tupoksi dan wewenang serta wawasan kewilayahan dengan waktu 90 menit. Kendati, Jumat (31/1), telah merampungkan pemeriksaan hasil test tulis tersebut, namun pihaknya enggan membuka hasilnya. “Kami belum pleno untuk perangkingannya,” ungkapnya. 
 
Namun menurutnya peserta yang diakuinya sebagian besar incumbent tersebut sudah menguasai materi yang diujikan. Memang disetiap kecamatan terdapat mantan PKK yang kembali mengikuti seleksi. Di Kecamatan Mendoyo 5 dari 13 peserta merupakan mantan PPK, Kecamatan Pekutatan 4 dari 10 peserta merupakan incumbent, di Kecamatan Negara dari 27 peserta tercatat 3 incumbent, dari 15 peserta di Kecamatan Jembrana 3 orang incumbent dan di Kecamatan Melaya hanya 1 incumbent dari 10 peserta. Pihaknya membantah adanya prioritas bagi peserta incumbent tersebut. “Tidak ada prioritas. Tidak serta merta mereka (incumbent) lolos” tegasnya
 
Nantinya peserta yang masuk rangking 10 besar per kecamatan akan maju ke tahap selanjutnya yakni fit and profer tets (tes kepatutan dan kelayakan) dengan system wawancara oleh Pokja Pembentukan PPK. Namun prioritas justru akan dirasakan peserta wanita. Menurutnya pembentukan PPK juga harus memperhatikan kuota 30 persen keterwakilan perempuan. “Ketika ada nilai yang sama antara peserta laki-laki dengan perempuan, yang diutamakan adalah yang perempuan dan di semua kecamatan ada perempuannya,” paparnya.
 
Selain terkait dengan kepemiluan dan kewilayahan, materi fit and froper test juga akan menitikberatkan pada integritas dan netralitas sebagai penyelenggara pemilihan. Pihaknya mencari 5 besar yang nantinya diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. “Setiap tanggapan masyarakat yang masuk, kami akan turun untuk verifikasi faktual. Setiap tahapan juga kami diawasi Bawaslu, nantinya Bawaslu juga bisa memberikan rekomendasi terhadap rekam jejak 5 besar calon PPK di masing-masing kecamatan,” ujarnya.
 
Terkait integritas sebagai penyelenggara pemilu, ia meyakini sampai pada test tertulis ini, peserta yang sebagian besar kinerjanya sudah diketahuinya, netralitasnya terjaga. Menurutnya, dengan honor yang sudah dinaikkan, untuk PPK tidak diperkenankan lagi mengambil pekerjaan sambilan. “Sekarang harus bekerja penuh waktu, selama 9 bulan tugas mereka,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.