Indonesia Jamin Hak Konstitusi Warga | Bali Tribune
Diposting : 12 August 2016 11:07
redaksi - Bali Tribune
presiden
PUKUL GONG – Presiden Joko Widodo membuka Kongres Mahkamah Konstitusi Asia (The Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution-AACC) ke-3 ditandai dengan pemukulan gong, di Nusa Dua, Kamis (11/8).

Nusa Dua, Bali Tribune

Presiden Joko Widodo menegaskan, Indonesia sebagai bangsa besar dan majemuk, adalah bangsa yang mencintai perdamaian, dan selalu berusaha menjamin rasa aman berikut hak konstitusi warganya.

“Indonesia hingga saat ini terus bekerja keras memenuhi hak konstitusional warganya. Apalagi reformasi konstitusi di tahun 1999 telah menempatkan Mahkamah Konstitusi (MK) di posisi strategis,” tutur Kepala Negara saat membuka Kongres Mahkamah Konstitusi Asia (The Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution-AACC) ke-3, di Nusa Dua, Kamis (11/8).

Menurut Presiden, MK berkewajiban mengawal dan menjaga konstitusi serta memberikan perlindungan hak konstitusi untuk warganya. Selain itu, MK mempunyai kewajiban menguji UU terhadap UUD di Indonesia. “MK juga dimandatkan menjaga konstitusi tata hukum, dan juga mewujudkan check dan balances di antara pemangku kekuasaan negara,” imbuh Presiden Jokowi.

Diharapkan melalui pertemuan ini menghasilkan terobosan yang bisa memajukan demokrasi dan penegakan konstitusi yang berpihak pada rakyat. “Pada ujungnya tugas negara adalah menyejahterakan rakyatnya, memberikan rasa aman dan memberikan jaminan kebebasan demokrasi bagi seluruh masyarakat, melalui pertemuan ini saya berharap akan menghasilkan rumusan untuk mencapai tujuan tersebut,” imbuhnya yang dalam kesempatan itu turut didampingi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta Kapolri Tito Karnavian.

Sementara Ketua MK sekaligus ketua panitia, Arief Hidayat melaporkan acara ini merupakan kali ketiga dan Indonesia menjadi tuan rumah untuk pertama kalinya. Dipilihnya Indonesia sebagai tuan rumah juga karena saat ini MK terpilih sebagai Presiden AACC periode 2014-2016 yang ditetapkan pada kongres ke-2 AACC di Istambul, Turki, Mei 2014.

Dalam kesempatan itu, Arief Hidayat memaparkan bahwa meskipun masing-masing negara memiliki sistem hukum dan institusi yang berbeda namun gagasan untuk menjamin hak konstitusional warga negara pada prinsipnya adalah sama.

Inilah, kata dia, yang melandasi terbentuknya pengadilan konstitusi di semua negara. Pengadilan konstitusi itu bertanggung jawab untuk mengawal demokrasi melalui dukungan secara prosedural maupun substantif.

Dukungan prosedural tersebut terwujud dalam peran yang dimiliki oleh sebagian besar lembaga pengadilan konstitusi untuk menyelesaikan kasus-kasus perselisihan pemilihan umum, sedangkan dukungan substantif antara lain terwujud dalam kewenangan pengadilan konstitusi untuk mengontrol produk-produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif.

Arief Hidayat menambahkan bahwa AACC yang berlangsung dari tanggal 9-13 Agustus dan dihadiri oleh delegasi dari 14 negara itu dideklarasikan pertama kali tahun 2010 di Jakarta atas inisiatif MK RI, Korea, Thailand, Malaysia, Mongolia dan Uzbekistan. Piagam pembentukan AACC tersebut kemudian disebut sebagai Deklarasi Jakarta. Tujuan pendirian AACC adalah dalam rangka mempromosikan demokrasi, penegakan hukum, dan hak asasi manusia.

Dia berharap melalui kongres ini bisa menjadi landasan bagi terciptanya komitmen bersama negara-negara anggota AACC untuk memajukan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara, selain juga memperkuat hubungan antar negara anggota.