Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Indonesia Sabet Dua Gelar Juara AAGC

Gede Agustina Sudarsana

BALI TRIBUNE - Tim slalom Indonesia akhirnya menyabet dua predikat juara pada kejuaraan slalom internasional bertajuk Asia Auto Gymkhana Competition (AAGC) 2018, yang dihelat di pelataran parkir Garuda Wisnu Kencana (GWK), dan berakhir Minggu (12/8). Dua predikat itu yakni Indonesia meraih juara kategori tim yang dihuni peslalom Demas Agil dan Anjasara Wahyu. Satu predikat lagi diraih Indonesia di kategori perorangan melalui peslalom Adrian Septianto. Ketua panitia pelaksana (panpel) event yang diikuti 13 negara itu, Gede Agustina Sudarsana, mengatakan event itu memberikan pelajaran berharga khususnya bagi dua peslalom Bali yang membela tim Indonesia 3 yakni, Edy Gombloh dan Farid Ferdiansyah. Kejuaraan ini sangat ketat karena memang para peslalom yang turun merupakan peslalom tangguh. Tapi memang Indonesia menunjukkan kualitas yang lebih baik, dan cekatan dalam mengendarai tunggangannya, ujar Agustina Sudarsana. Pria yang juga Ketua Umum Koordinator Wilayah (Korwil) IMI Badung itu mengatakan, khusus untuk dua peslalom Bali sebenarnya mampu memberikan perlawanan ketat, namun memang dari sisi kecekatan mengendalikan mobil masih tertinggal dengan tim Indonesia lainnya. “Tapi setidaknya Edy dan Farid mampu melihat sekaligus menambah wawasan soal teknik yang ditujukan kepada para peslalom tangguh di even itu. Termasuk bagaimana cara menghadapi rintangan dan tikungan yang ada,” tambah Agustina Sudarsana. Intinya, secara umum, event yang berjalan sukses dan lancar itu mampu memberikan kepuasan kepada semua peserta, termasuk peslalom dari 13 negara yang ambil bagian. Bahkan mereka, lanjutnya, meminta agar tahun depan Bali bisa menjadi tuan rumah lagi. “Para peslalom 13 negara mengaku senang dan ingin tahun depan Bali kembali jadi tuan rumah. Hal ini jelas membanggakan kami, karena semua itu merupakan bagian juga bagi kami untuk menjalankan sport tourism,” tutup Agustina Sudarsana.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.