Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ingat, Hari Ini Diberlakukan Denda Tidak Pakai Masker

Bali Tribune/ Ilustrasi disiplin kenakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Balitribune.co.id | Denpasar- Sudah lebih dari sepekan ini, kasus pasien positif covid-19 terus meningkat darastis. Bahkan tercatat masih 1090 dalam perawatan di rumah sakit yang tersebar diberbagai wilayah dan ribuan lainnya lakukan isolasi mandiri. 
 
Dari perkembangan yang diterima satuan tugas Covvlid-19 provinsi Bali, trend peningkatan juga terjadi untuk kasus pasien yang meninggal. Setiap hari terus terjadi, sebelumnya dilapokan ada 10 pasien covid-19 yang meninggal dan kemarin, Minggu (6/9) tercatat ada 7 pasien yang meninggal.
 
Sementara itu, perkembangan pertambahan kasus positif juga terjadi lonjakan. Tercatat ada tambahan sebanyak 165 orang melalui yang tertular melalui transmisi lokal pada hari Sabu (5/9) dan kemarin penambahannya lagi 141 positif, sehingga tercatat total keseluruhan sebanyak 6.212 orang.
Sedangkan untuk kasus sembuh tercatat ada penambahan 90 orang sehingga aecara kumulatif menjadi 5.017 pasien yang sembuh dari virus ini di Bali. "Kembali saya ingatkan dan tegaskan, untuk tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," tegasnya.
 
Untuk diketahui, dengan terus meningkatnya jumlah kasus positif di Bali. Sehingga dirasa tepat dikeluarkannya Pergub No.46 tentang Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. Ingat, Pergub ini akan mulai tegas diterapkan, Senin (7/9) hari ini.
wartawan
Redaksi

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.