Ingatkan Masyarakat yang Tidak Gunakan Masker | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 8 January 2021 07:13
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bali Tribune/ OPERASI - Tim Yustisi gelar operasi penegakan hukum Prokes.
Balitribune.co.id | Semarapura - Untuk mengamaankan protokol kesehatan di lingkungan warga Klungkung, Polres Klungkung bersama jajaran Kodim 1610/Klungkung, Satpol PP dan peronel Polres Klungkung menggelar Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung, Kamis (7/1/21).
 
Pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergup 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Klungkung agar masyarakat terhindar dari Covid-19. Operasi Yustisi di Jalan Rama Klungkung dengan menyasar warga yang sedang beraktivitas dan para pengendara yang tidak menggunakan masker. “Dari pelaksanaan Operasi  Yustisi yang digelar dimana masih di temukan beberapa warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat mengendarai kendaraan,” ujar Wakapolres Kompol Sindar Sinaga SP.
 
Dirinya menambahkan bahwa tujuan dilakukan Operasi Yustisi/razia penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga terhindar dari wabah ini. Sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat.