Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ingin Buka Pelayanan SKHPN di Mall Pelayanan Publik

Bali Tribune/ AUDIENSI - BNN Klungkung audiensi dengan PJ Bupati Jendrika.


Balitribune.co.id | Semarapura - Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menerima audiensi dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Klungkung diruang kerjanya, Kamis (25/1/2024).

Kehadiran rombongan yang dipimpin Kepala BNNK Klungkung I Komang setiawan ini terkait hibah tanah dan bangunan dari Pemda Klungkung kepada BNNK. Selain itu juga BNNK memohon untuk bisa bergabung ke Mall Pelayanan Publik untuk melakukan pelayanan SKHPN.

Kepala BNNK Klungkung I Komang Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan surat pernyataan bahwa benar tanah dan bangunan yang dihibahkan ke BNNK Klungkung adalah milik Pemda Klungkung. Surat tersebut sebagai pengganti sertifikat, agar bisa didaftarkan ke Kanwil DJPB dan di daftarkan ke KPKNL. "Selain itu kita juga menyampaikan agar BNNK Klungkung dapat bergabung ke Mall Pelayanan Publik Pemda Klungkung untuk memberikan pelayanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)," ujar Komang Setiawan.

Menurut Setiawan, SKHPN adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Indonesia setelah melakukan pemeriksaan narkotika terhadap seseorang atau barang tertentu. SKHPN ini berisi hasil pemeriksaan yang mengidentifikasi apakah ada keberadaan narkotika atau obat-obat terlarang dalam situasi yang diperiksa.

Menanggapi permohonan tersebut Pj. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika lanjut menugaskan OPD terkait untuk segera menyiapkan surat keterangan aset. "Kita tugaskan OPD segera sikapi. Selain itu diupayakan juga akan menyiapkan tempat tes SHKPN di mall pelayanan publik dengan target terealidasi diminggu pertama bulan februari 2024," ungkap PJ Bupati Jendrika.

wartawan
SUG
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.