Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ingin Buka Pelayanan SKHPN di Mall Pelayanan Publik

Bali Tribune/ AUDIENSI - BNN Klungkung audiensi dengan PJ Bupati Jendrika.


Balitribune.co.id | Semarapura - Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menerima audiensi dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Klungkung diruang kerjanya, Kamis (25/1/2024).

Kehadiran rombongan yang dipimpin Kepala BNNK Klungkung I Komang setiawan ini terkait hibah tanah dan bangunan dari Pemda Klungkung kepada BNNK. Selain itu juga BNNK memohon untuk bisa bergabung ke Mall Pelayanan Publik untuk melakukan pelayanan SKHPN.

Kepala BNNK Klungkung I Komang Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan surat pernyataan bahwa benar tanah dan bangunan yang dihibahkan ke BNNK Klungkung adalah milik Pemda Klungkung. Surat tersebut sebagai pengganti sertifikat, agar bisa didaftarkan ke Kanwil DJPB dan di daftarkan ke KPKNL. "Selain itu kita juga menyampaikan agar BNNK Klungkung dapat bergabung ke Mall Pelayanan Publik Pemda Klungkung untuk memberikan pelayanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)," ujar Komang Setiawan.

Menurut Setiawan, SKHPN adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Indonesia setelah melakukan pemeriksaan narkotika terhadap seseorang atau barang tertentu. SKHPN ini berisi hasil pemeriksaan yang mengidentifikasi apakah ada keberadaan narkotika atau obat-obat terlarang dalam situasi yang diperiksa.

Menanggapi permohonan tersebut Pj. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika lanjut menugaskan OPD terkait untuk segera menyiapkan surat keterangan aset. "Kita tugaskan OPD segera sikapi. Selain itu diupayakan juga akan menyiapkan tempat tes SHKPN di mall pelayanan publik dengan target terealidasi diminggu pertama bulan februari 2024," ungkap PJ Bupati Jendrika.

wartawan
SUG
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.