Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Inisiasi Empat Pra Koperasi Sekaligus

Bali Tribune/ INISIASI - Bupati Suwirta inisiasi 4 koperasi.
balitribune.co.id | Semarapura - Setelah 27 tahun lamanya Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menekuni dunia koperasi, Tahun 2020 ini dirinya mengkolaborasikan dunia koperasi dengan Pemerintahan Daerah. Hal tersebut disampaikan saat Bupati Suwirta saat menggagas pembentukkan Koperasi di beberapa OPD di Pemkab Klungkung, yang digelar di Ruang Kerja Bupati, Selasa (21/1).
 
Bupati Suwirta menjelaskan nantinya akan dibentuk empat buah koperasi antara lain Koperasi Pengolahan Sampah, Koperasi Jasa Prawedding di Kali Unda, Koperasi Pengelolaan Kolam Pancing dan Rumah Makan, serta Koperasi Produksi Kain Tenun. Pihaknya memilih koperasi karena pengalamannya yang sudah sangat matang menekuni dunia koperasi dan memperoleh banyak penghargaan. Selain itu koperasi mempunyai kekuatan yang berbadan hukum. 
 
Untuk Koperasi Pengelolaan Sampah, Bupati Suwirta meminta Koperasi tersebut menjadi pemasaran dari semua hasil pengolahan sampah itu sendiri. Salah satunya menjual kompos dan pelet yang dimana, nanti hasil penjualan tersebut akan diberikan kepada para anggota Koperasi yaitu para pegawai kontrak yang mengolah sampah. Untuk Koperasi Jasa Prawedding di Kali Unda, koperasi ini akan menjadi wadah pengelolaan hasil dari pemasukan dari tirai air terjun kali unda yang dijadikan tempat untuk prawedding. Sedangkan untuk Koperasi Pengelolaan Kolam Pancing dan Rumah Makan akan bergerak dibidang kuliner, karena memanfaatkan kolam ikan dan kolam pancing yang ada di Dinas Perikankan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Klungkung. Dan untuk Koperasi Produksi Kain Tenun. Koperasi ini akan menjadi semua pengerajin yang memproduksi kain tenun akan dibuatkan wadah di bawah naungan Dinas Koperasi UMKM, dan Perdagangan untuk memperkuat ciri khas hasil produksi kain tenun, sehingga produksi kain tenun ini menjadi tuan rumah ditanah kita sendiri. 
 
Pihaknya menjelaskan Koperasi yang dibentuk ini tidak berbentuk simpan pinjam dan tidak mencari SHU, lebih fokus untuk menuntaskan sampah serta mensejahterahkan pegawainya. "Saya serius untuk mengimplementasikan pengalaman saya di bidang koperasi untuk membuat beberapa koperasi. Semua koperasi yang dibentuk ini akan saya backup, saya ingin menunjukan diri bahwa saya lahir dari koperasi," ujarnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.