Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Inovasi Layanan Digital Diyakini Tumbuhkan DPK dan Kredit

UKM
I Gusti Agus Indrawan

BALI TRIBUNE - Tahun 2018 ini perbankan optimis akan terjadi peningkatan kredit dan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dengan memanfaatkan teknologi digital. Regional Head PT Bank Danamon Bali-Nusa Tenggara, I Gusti Agus Indrawan mengatakan penggunaan teknologi digital dalam pelayanan kepada nasabah dan debitur ini menjadi salah satu inovasi dari perbankan.

"Untuk meningkatkan kredit, kami mengutamakan produk dengan layanan teknologi informasi atau dunia digital. Kami tidak bersaing lewat perang bunga, namun kemudahan layanan," ucap pria yang akrab disapa Gus Lopes di Denpasar, Jumat (23/2).

Dikatakannya, untuk penyaluran kredit pihaknya 80 persen menyasar perdagangan termasuk usaha kecil dan menengah (UKM) dan konsumer. Lebih lanjut dia menjelaskan dari sisi kinerja pada 2017 kredit dan DPK pun menunjukkan pertumbuhan. Begitupula rasio kredit bermasalah (NPL) juga dapat terjaga rendah diposisi 2,8 persen.

Menurut Gus Lopes, pertumbuhan kredit untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) mencapai Rp 2,06 triliun atau mengalami peningkatan 5,63 persen year on year dari 2016 lalu yang mencapai Rp 1,95 triliun. Penghimpunan DPK pada 31 Desember 2017 mencapai Rp 2,85 triliun atau stagnan dari tahun sebelumnya Rp 2,86 triliun. 

"DPK memang stagnan karena kami sengaja melepas dana-dana mahal contohnya deposito yang berbunga tinggi. Kita fokus pada pendanaan berbunga rendah," terangnya.

Dikatakan Gus Lopes tahun ini juga akan menyasar pertumbuhan pada portofolio kredit bank terus bergeser menuju segmen non-mass market seperti UKM, enterprise dan mortgage. Sedangkan secara nasional, Danamon membukukan pertumbuhan di tiga segmen yaitu di segmen kredit UKM tumbuh 10 persen menjadi Rp 28,5 triliun. Portofolio enterprise, terdiri dari perbankan korporasi, komersial dan institusi keuangan tumbuh 4 persen menjadi Rp 37,6 triliun. "Sementara kredit consumer mortgage tumbuh 36 persen menjadi Rp 6 triliun," sebutnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.