Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Instruksi DPP PDI Perjuangan, Kadek Diana Cabut Laporan Polisi

Bali Tribune/I Kadek Diana

balitribune.co.id | Denpasar - Hanya berselang tiga hari membuat laporan pemukulan, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, I Kadek Diana mencabut laporannya. Pencabutan itu atas instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan di Jakarta.

Kadek Diana yang didampingi kuasa hukumnya I Gede Narayana mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Kamis (16/5) pukul 13.45 Wita untuk mencabut laporannya terhadap Dewa Nyoman Rai yang merupakan sesama anggota DPRD Bali dari PDI - P.

Kepada wartawan, Gede Narayana mengatakan, kedatangan kliennya ke Mapolda Bali untuk mencabut laporan kasus pemukulan. Pencabutan laporan tersebut atas instruksi partai. Meski atas instruksi partai, namun Gede Narayana mengaku kliennya itu melakukannya secara tulus tanpa ada tekanan.

"Ya, Pak Kadek Diana mencabut laporannya karena instruksi dari partai PDI - P. Instruksi langsung dari DPP, bukan dari DPD sini," ungkap Gede Narayana.

 Dikatakan Gede Narayana, instruksi partai berlambang kepala banteng itu kepada Kadek Diana tidak hanya untuk mencabut laporannya, tetapi juga mengimbau kepada seluruh kader PDI - P, jika ada permasalahan agar diselesaikan secara internal.

"Partai juga mengimbau, kalau ada permasalahan diselesaikan dalam internal. Termasuk kalau ada perselisihan di Pileg, kalau sesama partai agar diselesaikan secara internal. Kalau dengan partai lain baru mengambil langkah hukum atau ke MK," katanya.

Sementara itu, Dewa Nyoman Rai hingga saat ini secara resmi belum meminta maaf kepada Kadek Diana. Namun Gede Narayana mengatakan melalui media masa, Dewai Rai telah meminta maaf.

"Kalau lewat telepon atau bicara langsung memang belum. Tapi melalui media masa kan beliau sudah minta maaf. Dan rencananya, besok (hari ini - red) Ketua DPD PDI - P Bali akan mempertemukan mereka untuk dilakukan mediasi di Kantor DPD PDI - P Bali," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadek Diana melapor ke Polda Bali, Selasa (14/5) lalu dengan aduan pemukulan dirinya oleh anggota Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai. Dalam laprannya itu, Kadek Diana yang didampingi kuasa hukumnya I Gede Narayana ini dilengkapi dengan hasil visum dari RS Bali Mandara. Anggota Komisi III ini mengalami luka di pelipis kiri.

Akibat kejadian itu, Kadek Diana mengalami luka sobek pada pelipis mata kiri dan bengkak. "Kalau tadi di Kantor DPR, darahnya masih ada. Tapi tadi sudah visum di Rumah Sakit Bali Mandara ada lima jahitan," tuturnya saat itu.

Politisi asal Gianyar ini menceritakan, saat itu ia sedang duduk dan ngobrol bersama 10 rekannya anggota DPRD di pendopo depan pintu masuk sembari menunggu sidang peripurna.

“Saya duduk menghadap ke utara agak nyamping, tiba-tiba merasakan pelipis ada yang memukul dengan sangat keras. Saya pun bangun kemudian menoleh ternyata ada dia (Dewa Nyoman Rai, red). Saya tanya, kenapa pukul saya? Dia bilang, kalau saya ada menantang dia. Saya tidak menantang dia dan orang lain,”ujarnya.  

Kadek sendiri mengaku tidak mengetahui pasti pemicu masalah hingga ia dipukul oleh anggota fraksinya itu. Seingatnya, sebulan lalu atau sebelum pencoblosan Pemilu ia sempat bertemu dan jalan bareng dengan Dewa Nyoman Rai. “Saya tanya ke dia, kira-kira bagaimana peluang Pileg, yakin lolos apa tidak. Dia jawab, rage sing sanget sing (saya tidak terlalu),” ungkapnya. 

Mendengar jawaban tersebut, Diana meminta Dewa Rai agar serius dan maksimal berjuang untuk bisa lolos. “Saya rasa tidak ada masalah pribadi. Hanya setelah pemukulan tadi, saya tanya dan dia bilang saya ada menantang,” katanya.      
Dikatakan Kadek Diana, kalaupun ada masalah kinerja di DPRD, Diana menegaskan selama ini sudah membicarakan seluruh persoalan dengan 24 orang anggota termasuk Dewa Rai.

 “Fraksi PDIP punya grup WhatsApp dan disana ada juga Ketua DPD PDIP (I Wayan Koster). Saya selaku Ketua Fraksi, sudah melakukan fungsi pembinaan dan kalaupun kinerja tidak bagus, seharusnya sudah diperingatkan oleh Ketua DPD dalam hal ini Pak Gubernur.  Kalau persoalan perbedaan  pendapat terjadi diantara anggota semua. Kalaupun tidak terima, itu persoalan dia tapi apa itu alasan pembenar sampai memukul orang,” pungkasnya.

wartawan
Ray
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.