Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Intruksi Pelarangan Sekolah Lakukan Pungutan

Bali Tribune/ I Dewa Agung Putu Purnama.

balitribune.co.id | Bangli  - Memasuki Tahunan Ajaran 2021-2022, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengeluarkan intruksi kepada para komite sekolah dan kepala sekolah TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bangli untuk tidak melakukan pengutan apapun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru. Intruksi tersebut diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola satuan pendidikan yang efektif, efesien, terbuka, objektif dan akuntabel serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat di masa pandemic Covid-19. Plt. 
 
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli I Dewa Agung Putu Purnama Kabupaten Bangli saat dikonfirmasi, Senin (12/7/21), membenarkan adanya Intruksi Bupati Bangli tersebut. Dalam Intruksi Bupati No: 420/477/Umum/2021 tentang peniadaan pengadaan perlengkapan anak sekolah, pungutan uang bangunan dan uang komite sekolah dalam rangka PPDB tahun ajaran 2021/2022, ada 6 poin yang ditekankan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Di antaranya, sekolah dan komite sekolah dilarang mengadakan pakaian seragam sekolah dalam kaitan penerimaan peserta didik baru. Berikutnya, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua wali peserta didik. Ketentuan mengenai jenis, warna dan model pakaian agar mengacu kepada ketentuan dalam Permendikbud No.45 tahun 2014. Pakaian seragam sekolah tidak harus baru, dan dapat menggunakan seragam yang masih layak pakai dalam kondisi bersih. Sekolah tidak boleh melakukan pengutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik seperti uang bangunan dan uang komite. Terakhir, diintruksikan juga, sekolah tidak boleh melakukan pungutan untuk membeli buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
 
Sebut Agung Purnama, intruksi larangan sekolah melakukan pungutan tersebut, pasalnya pemerintah sudah melakukan pembiayaan pelaksanaan pendidikan melalui dana BOS. “Pemerintah sudah mengalokasikan dana BOS, dana tersebut digunakan  untuk melakukan pemeliharaan ringan, termasuk pelaksanaan kegiatan sekolah bisa dipenuhi, dimasa pandemi ini, untuk pembelian pakaian agar dari orang tua masing-masing. Bukan dari sekolah atau komite yang melakukan pengadaan,” sebutmnya  
 
Peserta didik baru juga diperbolehkan mempergunakan pakaian yang masih layak dari kakak kelasnya. Dengan begitu tidak ada kewajiban sekolah melakukan pengadaan pakaian. Sekolah hanya menyampaikan aturan standar pakaiannya saja. Jika ada sekolah mengabaikan Intruksi Bupati, Dewa Purnama minta agar masyarakat tidak segan-segan melapor ke Disdik. 
 
Menurut Dewa Purnama, Intruksi Bupati tertanggal 9 Juli 2021 juga telah ditembuskan kepada Ketua Komite dan Kepala Sekolah TK, SD dan SMP di kabupaten Bangli. Bebernya jumlah sekolah di Kabupaten Bangli sebanyak 28 SMP, 165 SD dan 13 TK Negeri. “Yang namanya intruksi pimpinan, sudah menjadi sebuah keharusan untuk dilaksanakan, yang tidak mengidahkan tentu ada konsekwensinya,” tegasnya.

wartawan
SAM
Category

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Dukung Percepatan Government Technology dan Transformasi Digital Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan implementasi Government Technology (GovTech) sebagai langkah strategis menuju transformasi digital pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Harmoni di Hari Suci, Pemerintah Kabupaten Tabanan Sepakati Seruan Bersama Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyepakati “Seruan Bersama” dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah menyusul beriringannya pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dengan Malam Takbiran Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Optimis Penetapan Pimpinan Baru Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Dorong Peserta Manfaatkan Layanan Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar mendorong para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi JMO dalam hal pengajuan klaim agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor cabang, terutama pada periode awal bulan yang cenderung padat.

Baca Selengkapnya icon click

Menyambut Ramadan dan Idulfitri 2026, BRI Region 17 Denpasar Siapkan Layanan Penukaran Uang Kartal

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 17 Denpasar menghadirkan layanan penukaran uang kartal dalam rangka mendukung kebutuhan masyarakat menyambut Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Layanan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri 2026 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.