Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Inventarisasi Rupabumi Kecamatan Buleleng

Bali Tribune/ Tim Verifikasi dan Inventaris Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Buleleng saat meninjau Pura Desa Penglatan,Buleleng belum lama ini.
balitribune.co.id | Singaraja - Serangkaian program Pembakuan Nama Rupabumi, Tim Verifikasi dan Inventarisasi Kabupaten Buleleng meninjau 3 desa di wilayah Kecamatan Buleleng. Adapun ketiga desa dimaksud adalah, Desa Penglatan, Desa Nagasepaha dan Desa Sari Mekar.
 
Dikoordinir Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Tim Verifikasi beranggotakan perwakilan Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng dan Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.
 
Disela-sela peninjauan, Kepala Sub. Bagian Pemerintahan dan Administrasi Wilayah, Made Weda Sapta Prasetia belum lama ini menjelaskan,objek yang diverifikasi dan diinventaris meliputi benda cagar budaya dan bangunan cagar budaya.
 
Menurut Weda Sapta, kegiatan tersebut mengacu pada ketentuan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 
 
“Sekaligus menghimbau, apa yang menjadi pembugaran banguanan agar melaporkan ke Dinas Kebudayaan,”terangnya.
 
Kedatangan Tim Kabupaten didampingi oleh Kasi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng sekaligus didampingi Plh Perbekel serta Kelian Desa Pakraman di masing-masing wilayah dimaksud.
 
Di Desa Penglatan, Tim Kabupaten diterima Plh. Perbekel Desa Penglatan, I Ketut Sure Suriawan serta Kelian Desa Adat Pengalatan. Adapun objek yang ditinjau meliputi Pura Desa, Pura Puseh dan Pura Dalem.
 
Untuk Pura Desa Penglatan, Tim mendapati objek Rupabumi memiliki unsur pariwisata, terbukti bangunan pelinggih masih terdapat arca serta ukiran kuno yang merupakan warisan budaya yang harus dilindungi, dilestarikan dan dikembangkan.(u)
wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.