Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ISSI Denpasar Raih Juara di Dua Kategori

Wayan Mariyana Wandhira

BALI TRIBUNE - Tim balap sepeda ISSI Denpasar, mencuri dua juara di dua kategori yakni pada kategoti junior putra dan remaja putra, pada kejuaraan balap sepeda bertajuk Bali Open Criterium 2018, di kawasan Renon Denpasar, yang berakhir Minggu (16/12). Secara detil, pebalap sepeda Denpasar di kategori Junior Putra, juara I Arfan Omar Batista dan juara II Kevin Dani Maulana, keduanya dari ISSI Denpasar, serta juara III Axel Gavan dari klub MCC Jembrana. Sedangkan untuk junior putri, juara I Theola Peepitha Kunawi dari Rosbad Putra Mataram Yogyakarta, juara II Ni Putu Novi Yanti dari ISSI Denpasar dan juara III Kadek Widia Widani dari ISSI Buleleng. Sementara pada kategori Remaja Putra, kembali pebalap sepeda Denpasar Berjaya melalui Pande Made Jaya Sedana Putra juara I, juara II Nyoman Dio Yudha Putrawira dari ISSI Badung dan juara III Putu Arya Mertayasa dari ISSI Denpasar. Sedangkan untuk remaja putri, juara I Aprilia Sonnya Ciptaningrum dari klub Rosbad Putra Mataram Yogyakarta, juara II Sayu Bella Sukma Dewi dari ISSI Denpasar dan juara III Fitri Lailatulla dari ISSI Jembrana. Di kategori Master, juara I Alvin Firlandi, juara II Sebastian Varguese, juara III Mat Nur. Ketiganya dari Rama Team Elite. Sedangkan untuk kategori elit putri, juara I Wendy Tap, juara II Angellia Annakke Setiawan dan juara III Elle Wibisono. Ketiganya dari klub Rosbad Putra Mataram Yogyakarta. Ketua Umum Pengprov ISSI Bali, Wayan Mariyana Wandhira mengutarakan, hasil itu memang belum bisa dipastikan jika para juara yang dari Denpasar atau daerah lainnya di Bali, untuk menghuni tim Pra-PON Balap Sepeda Bali nantinya. “Memang ada satu dua yang memiliki peluang besar untuk menghuni tim balap sepeda Pra-PON Bali tahun depan. Namun kan tetap masih harus dipantau perkembangan prestasi dan kualitasnya di event-event terutama nasional ke depannya. Pastinya juga aka nada seleksi juga,” tukas Wandhira.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.