Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ITDC Nusantara Utilitas Perusahaan Pertama Berizin Resmi Pengolahan Air Laut

nusa dua
Bali Tribune / Kawasan pariwisata Nusa Dua, Badung

balitribune.co.id | Mangupura - PT ITDC Nusantara Utilitas (ITDC NU) sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengolah air laut menjadi air bersih layak konsumsi. Hal ini sebagai solusi infrastruktur inovatif dan berkelanjutan, khususnya dalam mendukung penyediaan air bersih bagi kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung, Bali yang merupakan salah satu destinasi pariwisata inklusif unggulan Indonesia.

ITDC NU mengajukan izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36001, yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Seluruh proses perizinan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan koordinasi intensif dengan instansi terkait.

Direktur ITDC NU, Novan Aryanda dalam siaran persnya, Senin (15/12) mengatakan, inisiatif pengolahan air laut ini diarahkan agar sejalan dengan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), khususnya dalam menjawab tantangan ketersediaan air bersih di kawasan destinasi prioritas. 

Dalam implementasinya, ITDC NU mengadopsi teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk memisahkan garam dari air dengan memanfaatkan tekanan osmotik, sehingga menghasilkan air bersih layak konsumsi. Teknologi ini dikenal sebagai solusi efisien dan berkelanjutan untuk menjawab tantangan keterbatasan sumber air tawar, khususnya di area pesisir yang berkembang sebagai destinasi pariwisata. 

Pemanfaatan teknologi SWRO diharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap air tanah, memperkuat ketahanan lingkungan, serta mendukung pengembangan kawasan pariwisata hijau. Namun dalam operasional diharuskan secara bertanggung jawab dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan laut, termasuk ekosistem sekitarnya.

Kata dia, izin yang diterima akan membuat ITDC NU kian optimal dalam menunjang ketersediaan air bersih untuk kebutuhan operasional hotel, dan tenant di kawasan pariwisata tersebut. Termasuk kebutuhan kamar, spa, dapur, hingga berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Ia melanjutkan, dengan izin yang didapat, ITDC NU dapat memanfaatkan air laut sebanyak 2.555.000 m³ per tahun untuk kemudian diolah jadi air bersih bagi hotel-hotel serta para tenant di Nusa Dua. Fasilitas pengolahan air laut yang dioperasikan ITDC NU menggunakan teknologi penyaringan modern yang mampu memproduksi air bersih yang berkualitas, seperti yang telah diterapkan di berbagai negara dengan standar operasional yang ketat.

Perolehan izin ALSE juga menjadi refleksi bagi ITDC NU untuk memberi kontribusi dan berperan menyediakan solusi inovatif jangka panjang, bagi kebutuhan air bersih di kawasan pesisir, serta mendorong penerapan teknologi serupa di wilayah lain guna mendukung penguatan ekonomi biru Indonesia. “Kami meyakini bahwa kehadiran fasilitas pengolahan air laut ini akan memperkuat ketahanan air kawasan The Nusa Dua sekaligus menjaga keberlanjutan operasional destinasi. Kedepan, ITDC NU berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi infrastruktur yang memberikan nilai tambah bagi pengembangan pariwisata nasional dan mendukung agenda pembangunan hijau Indonesia,” tutup Novan.

wartawan
YUE
Category

Pengelola Kawasan Nusa Dua Rejuvinasi Pulau Peninsula

balitribune.co.id I Badung - Pulau Peninsula yang berada di kawasan pariwisata Nusa Dua Kabupaten Badung kerap dijadikan destinasi bagi wisatawan asing dan domestik. Di Peninsula, wisatawan biasanya melakukan aktivitas jalan santai keliling pulau, bersepeda dan mengunjungi Water Blow. Saat ini pengelola kawasan Nusa Dua melakukan proses peremajaan dan penataan Pulau Peninsula untuk menghadirkan kenyamanan bagi wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click

26 WNA dan 1 WNI Disekap di Guest House Kuta, Diduga akan Dijadikan Operator Scam

balitribune.co.id I Mangupura - Aparat gabungan dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penggerebekan di salah satu Guest House, Jalan By Pass Ngurah Rai, Gg. Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026) sore. Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster dan Menteri Imipas Teken MoU Optimalisasi Imigrasi

balitribune.co.id | Tangerang - Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung Wayan Adi Arnawa menandatangani nota kesepahaman tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang di Bidang Imigrasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Agus Andrianto. Penandatanganan MoU dilaksanakan pada acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026 di Auditorium Prof.

Baca Selengkapnya icon click

Lansia 84 Tahun Dilaporkan Hilang Saat Mendaki Gunung Batukaru

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang kakek bernama I Made Dibia (84) dilaporkan hilang saat melakukan pendakian di lereng Gunung Batukaru, Tabanan, sejak Sabtu (25/4/2026) sore. Hingga Senin (27/4/2026) petang, keberadaan warga Banjar Sigaran, Desa Jegu, Kecamatan Penebel tersebut masih misterius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pesta Miras Berujung Bentrok di Pemogan, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) masih melakukan penyelidikan terkait adanya keributan hingga viral di media sosial yang terjadi di kawasan Jalan Tunjung Biru, Lingkungan Taruna Bineka, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (26/4) pukul 01.00 Wita dini hari. Keributan yang melibatkan belasan orang itu pecah berujung pada aksi perusakan kendaraan milik warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.