Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Iuran JKN-KIS Kelas III Khusus PBPU dan BP Sebagian Dibayar Pemerintah

Bali Tribune / M. Iqbal Anas Ma’ruf

balitribune.co.id | Denpasar – Peraturan mengenai Penyesuaian Besaran Iuran Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 telah resmi ditetapkan. Diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung. Demikian disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran persnya, Kamis (14/5).

Ia menjelaskan, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III.

Disebutkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. 

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. "Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” papar Iqbal.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

"Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan. 

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” imbuhnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Jatiluwih Festival 2026 Padukan Olahraga Lari dan Budaya Tani

balitribune.co.id I Tabanan – Manajemen DTW Jatiluwih meluncurkan strategi promosi unik dengan mengolaborasikan aktivitas pertanian, keindahan alam, serta olahraga lari dalam ajang Bali Tourism Run pada 20-21 Juni 2026 mendatang.

Event perdana ini merupakan bagian dari Jatiluwih Festival 2026 yang untuk pertama kalinya resmi masuk dalam program Karisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Galungan dan Kuningan, Satgas Polda Bali Cek Harga Pangan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah umat Islam merayakan Idul Adha dan umat Buddha memperingati Waisak, masyarakat Bali kini bersiap menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan. Momentum keagamaan yang sarat makna ini biasanya diikuti peningkatan kebutuhan bahan pokok penting (Bapokting), mulai dari beras, telur, minyak goreng, gula, kedelai, cabai, bawang, hingga daging.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Pastikan Jalan Lingkar Barat dan Jalan Tembus Unud-Ungasan Berproses

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kuta Selatan guna mengatasi persoalan kemacetan yang semakin meningkat, khususnya di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK).

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri puncak Karya Nyawa Wedana Utama di Wantilan Nusa Bangsul, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Minggu (31/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.