Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Izin Pengoperasian Alat CT-Scan Sudah Turun

Bali Tribune/ dr I Nyoman Arsana
Balitribune.co.id | Bangli - Di awal tahun 2021 RSUD Bangli kembali mengoperasikan alat Computerized Tomography (CT) Scan. Kepastian tersebut setelah turunya ijin pengoprasian dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
 
Direktur RSUD Bangli dr I Nyoman Arsana mengungkapkan alat sudah terpasang sejak empat bulan lalu, namun karena menunggu proses izin, maka alat belum bisa dioprasikan. ”Pasca alat belum bisa dioprasikan jika ada pasien yang membuntuhkan penanganan lewat CT- Scan, kami rujuk ke rumah  sakit  di luar daerah,” ujarnya, Kamis (17/12).
 
Izin dari badan pengawas tenaga nuklir terkait pemanfaatan tenaga nuklir penggunaan sumber radiasipengion dalam radiologidiagnostik dan intervensional telah ditepakan tanggal 16 Desember 2020. Pasca turunnya izin pihaknya melakukan berbagai persiapan di antaranya kesiapan sumber daya manusianya (SDM). Untuk itu pihaknya akan memberikan pelatihan menyangkut pengoperasian alat. ”Sebanyak 13 tenaga medis yang bertugas dibagian radiology akan menjalani pelatihan di bawah bimbingan dari teknisi,” sebut Nyoman Arsana.
 
dengan dioprasikan CT-Scan, maka praktis pasien dapat terlayani dan pihaknya tidak lagi merujuk pasien yang membutuhkan penanganan dari alat tersebut. Terkait lama turunya izin dari badan pengaas tenaga nuklir, kata Nyoman Arsana selain karena dampak pandemi Covid-19 juga salah satu persyaratan  alat yang ada sebelumnya harus dipindahkan. ”Memang untuk proses perizinan sangat ketat dan setelah hampir 4 bulan ditunggu baru turun,” sebutnya.
 
Sementara Wadir Penunjang dan Sarpras RSUD Bangli dr I Wayan Pariasta mengatakan spesifikasi dari alat CT- Scan  yang dipasang berbeda dengan alat sebelumnya. Dimana disebutkan kalau alat CT-Scan yang baru dengan 16 slide sementara alat sebelumnya hanya 1 slide.”Untuk ketersedian alat pihak RSUD Bangli menjalani kerjasama dengan pihak PT Meditrans Golobal,untuk perjanjian kerjasama selama lima tahun  dan  kedepannya bisa diperpanjang lagi,” kata Wayan Pariasta.
wartawan
Agung Samudra
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.