Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jabatan Wakapolresta, Kasat dan Kapolsek Denpasar Diserahterimakan

Bali Tribune / serah terima sejumlah jabatan di Gedung Pesat Gatra Mapolresta Denpasar, Kamis (9/1).

balitribune.co.id | Denpasar - Terisi sudah jabatan Wakapolresta Denpasar. Secara resmi diserahkan dari Kapolresta Kombes Pol Wisnu Prabowo kepada AKBP I Dewa Agung Roy Marantika di Gedung Pesat Gatra Mapolresta Denpasar, Kamis (9/1). Dilaksanakan serah terima jabatan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/03/I/KEP/2025 tertanggal 8 Januari 2025 yang mengatur mutasi jabatan sebagai bagian dari rotasi dan promosi di lingkungan Polda Bali.  

Serah terima jabatan juga dilakukan untuk sejumlah jabatan lainnya, yaitu Kabag Ops Polresta Denpasar dari Kompol I Ketut Tomiyasa kepada Kompol I Nyoman Wiranata, Kasat Lantas Polresta Denpasar dari Kompol I Made Teja Dwi Permana, kepada AKP Yusuf Dwi Admodjo, Kasat Narkoba Polresta Denpasar dari Kompol Yogie Pramagita kepada AKP Muhammad Rizky Fernandes. Sementara untuk jajaran Polsek, yaitu Kapolsek Denpasar Timur dari AKP Agus Riwayanto Diputra kepada Kompol I Ketut Tomiyasa dan Kapolsek Kuta dari AKP I Ketut Agus Pasek Sudina kepada AKP Agus Riwayanto Diputra.

Wisnu Prabowo menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier di tubuh Polri, sekaligus untuk menciptakan dinamika kerja yang lebih efektif.

"Mutasi jabatan bertujuan untuk melanjutkan program kerja yang telah dirumuskan serta meningkatkan kualitas kinerja di bidang pembinaan maupun operasional. Jabatan yang kita sandang adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa," ungkapnya.
Kapolresta juga mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi dan loyalitas selama bertugas di Polresta Denpasar.

Semoga sukses di tempat tugas yang baru dan terus memberikan kontribusi terbaik untuk institusi Polri. Sementara kepada para pejabat baru, Wisnu Prabowo mengucapkan selamat datang dan bergabung dengan keluarga besar Polresta Denpasar. "Saya yakin pengalaman yang dimiliki akan menjadi bekal untuk melaksanakan tugas secara profesional dan memenuhi harapan masyarakat Denpasar," katanya. 

wartawan
RAY

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.