Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Ikon Badung, Pantai SAMIGITA Dipercantik

Bali Tribune / MENINJAU - Bupati Badung Nyoman Giri Prasta meninjau proyek penataan pantai SAMIGITA, Minggu (9/10).

balitribune.co.id | MangupuraUntuk mempercantik ikon Kabupaten Badung, pemerintah daerah setempat terus menggeber proyek penataan Pantai Seminyak, Legian dan Kuta atau yang dikenal dengan Pantai Samigita. Proyek ini tetap menunjukkan ikon wisata pantai dan potensi laut dengan desain konsep blue ekonomi dan eco-arsitektur. 

Melalui penataan ini diharapkan objek wisata pantai SAMIGITA mampu memenuhi tuntutan wisatawan yang senantiasa berkembang, baik secara kualitas maupun kuantitas. Serta tetap menjadi salah satu objek wisata primadona bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Minggu (9/10) meninjau langsung proyek penataan Pantai Samigita.

Turut didampingi anggota DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba, Kepala BPKAD IA Istri Yanti Agustini, Kadis Pariwisata Nyoman Rudiarta, Camat Kuta D. Ngurah Bhayudewa, Lurah Legian dan Lurah Seminyak.

Bupati Giri Prasta mengungkapkan, pihaknya ingin memberikan sebuah destinasi wisata dengan wajah baru, dan tetap Kuta merupakan ikon utama Badung. Wajah barunya berupa jogging track, fasilitas untuk tuna netra yang memerlukan kebutuhan khusus, fasilitas early tsunami system serta balawistanya, ada juga tempat kuliner yang sudah diatur dan akan di gerakan desa adat dan fasilitas lainnya. “Siapapun sebagai wisatawan baik domestik atau mancanegara, butuh aman dan nyaman, sehingga kawasan wisata yang ada di Kabupaten Badung ini kita sudah masuk kepada Clean, Safety, Health dan Environment, dan ini yang harus kita berikan. Dengan tampilan Kuta yang utuh dengan wajah barunya, ini merupakan salah satu wujud destinasi karena Kuta ini merupakan dapurnya Badung sehingga saya tidak mau Kuta ini ditinggalkan oleh sebagian wisatawan domestik atau mancanegara. Oleh sebab itu kami melakukan recovery,” ujarnya.

Lebih lanjut Giri Prasta mengatakan bahwa ini adalah kewenangan penuh dari pihak Kabupaten, ketika Desa Adat diberikan sebuah hak pengelolaan bukan berarti melakukan kewenangan tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah, apalagi menggunakan fasilitas yang di bangun dan harus berkoordinasi lagi dengan pihak Kabupaten. 

"Seperti masalah retribusi tidak boleh dikeluarkan oleh isu-isu yang baru rencana, kalau isu yang baru rencana di putar-putar di medsos bisa menjadi masalah. Kawasan-kawasan di Kabupaten Badung ini yang mana kena retribusi merupakan keputusan pemerintah. Pihaknya hanya mau masyarakat sekitar, masyarakat Seminyak, Legian, Kuta harus mau dan siap menjadi tuan di rumahnya sendiri. Mungkin dalam perjalanan nanti tidak disetujui, ada persoalan yang menghambat atau mungkin karena berpikir karena dirinya sudah nyaman, mereka tidak berpikir secara umum. Inilah tugas kami untuk meluruskan demi kepentingan bersama," katanya.

Bupati memastikan penataan ini selesai, tahun depan. "Astungkara Tahun 2023 kami memulainya dan 2024 sudah selesai dengan Tremnya. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida bahwa akan menambah pasir di kawasan Kuta. Revitalisasi bukan cuma soal estetika. Namun juga pembenahan sektor transportasi. Salah satunya adalah proyek jalur trem untuk mengatasi macet di kawasan Kuta dan sekitarnya. Dengan adanya trem, turis akan dengan mudah tiba di kawasan pantai Kuta selepas turun dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, moda transportasi memang sangat diperlukan. Lantaran menambah jalan sulit dan flyover dilarang," jelasnya.

Kedepannya lanjut Giri Prasta kabel-kabel yang ada di kawasan ini tidak lagi menggantung, tapi akan memindahkannya di bawah tanah. 

wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.