Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kurir Sabu, ABK asal Malang Diganjar 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Muklis saat menjalani sidang secara virtual dari Lapas Bangli.

balitribune.co.id | Denpasar  - Profesi baru yang dijalani, Akhmad Muklis (25),  ternyata membuat hidupnya semakin nelangsa. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) ini nekat menjadi kurir sabu dengan alasan tak bisa melaut selama pandemi COVID-19. 
 
Nah, pekerjaan beresiko yang baru digelutinya tersebut malah mengantarkan pria asal Desa Ciptomulyo, Sukun, Malang, Jawa Timur ini ke dalam bilik jeruji besi Penjara, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Dai telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Muklis berupa penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa pada Senin (30/8). 
 
Sesuai petikan putusan hakim, lanjut Aji, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena berperan sebagai orang yang menyediakan Narkotika golongan I berupa 25 paket sabu dengan berat keseluruhan 15,32 gram neto. 
 
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Yuli Peladiyanti  yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.  "Dalam persidangan, kami dan terdakwa sendiri maupun Jaksa menyatakan menerima putusan hakim tersebut," kata pengacara dari kantor PBH Peradi Denpasar ini. 
 
Dalam salinan dakwaan Jaksa Yuli, kasus ini disebut berawal ketika terdakwa menerima tawaran pekerjaan sebagai peluncur atau tukang tempel sabu oleh seseorang yang dipanggil Bos. Di saat bersamaan, terdakwa juga sedang membutuhkan pekerjaan karena sudah tak lagi melaut. 
 
Selanjutnya, Bos memerintah terdakwa mengambil tempelan paket narkotik di seputaran Gatot Subroto Timur, Denpasar. Usai mengambil paket, terdakwa lalu membawa ke kosnya. Paket sabu itu kemudian terdakwa pecah dan dikemas menjadi 25 paket siap edar. 
 
Keesokan harinya terdakwa kembali diperintah oleh Bos untuk menempel paket sabu. Terdakwa berangkat dari tempat kosnya menuju Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat menumpang ojek online. Sesampainya di sana terdakwa sempat duduk di pinggir jalan sambil menunggu perintah selanjutnya dari Bos.
 
Saat itulah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terdakwa. Saat itu, petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu. Terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar Timur. 
 
Di kamar kos terdakwa, petugas menemukan 23 paket sabu, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, dan barang bukti terkait lainnya. Jadi total sabu yang diamankan adalah 25 paket dengan berat 15,32 gram. Terdakwa mengakui bahwa 25 paket sabu didapatnya dari Bos. Terdakwa bertugas menempel sesuai perintah Bos dengan upah Rp50 ribu per lokasi.
wartawan
VAL
Category

Dibandrol Rp27 Jutaan, Motor Listrik Molis Sprinto Resmi Hadir di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indomobil Emotor Internasional (IEI) kembali melanjutkan rangkaian regional launching motor listrik (Molis) terbarunya, Indomobil eMotor (IM) Sprinto, dengan menghadirkan produk ini secara resmi kepada masyarakat Bali.  Acara peluncuran menghadirkan suasana lebih dekat dan interaktif bagi para undangan serta media untuk mengenal lebih jauh karakter dan teknologi yang dibawa Sprinto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terciduk Google Maps, Tabir Eksploitasi Hutan di Taman Nasional Bali Barat Terbongkar

balitribune.co.id | Negara - Kawasan Hutan Bali Barat, yang selama ini menjadi benteng terakhir kelestarian ekosistem di ujung barat Pulau Dewata, kini dinilai sudah berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Berawal dari viralnya tangkapan layar peta digital Google Maps yang menunjukkan area "botak" di tengah rimbunnya tutupan hijau, tabir dugaan eksploitasi hutan oleh pihak swasta kian mencuat.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.