Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kurir Sabu, Oknum Jukir Pasar Klungkung Diciduk

Bali Tribune / DIAMANKAN - Tersangka AA Gede Agung Ariawan alias Tapak diamankan di Mapolres Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Satres Narkoba Polres Bangli kembali menggungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS). Tersangka bernama AA Gede Agung Ariawan alias Tapak (27) asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir di Pasar Klungkung ini, ditangkap di Jalan Tirta Mengening, Kelurahan Bebalang, Bangli, Senin (20/6/2022). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket SS seberat 0,23 gram bruto

Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

Menurut AKP Made Dharma Sudira kronologis pengungkapan berawal dari informasi yang didapat petugas dari masyarakat. Selanjutnya, Team Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Bangli Iptu I Nengah Sukania melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan di seputar jalan Tirta Megening, Bebalang, Bangli.

"Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan badan dan barang- barang  yang dibawa petugas menemukan satu potong pipet plastik warna kuning yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bagasi depan sebelah kiri sepeda motor digunakan tersangka," tegas AKP Dharma Sudhira, Kamis (23/6/2022).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari  keterangan tersangka diketahui kalau tersangka ke  Bangli membawa sabu yang dibeli di daerah Batubulan Gianyar dan rencana akan diberikan kepada seseorang berinial SL dan juga nantinya akan diajak menggunkan secara bersama-sama.

Tersangka juga mengaku mengenal SL sekitar 1 minggu yang lalu di Facebook kemudian percakapan melalui messenger dan berlanjut ke Whatsapp. Tersangka juga mengaku  sudah pernah bertemu dua kali dengan SL di pinggir jalan  Tirta Mengening, namun tidak mengetahui asal yang bersangkutan.

Tersangka yang juga pemakai sejak tahun 2019 juga mengakui membeli sabu tersebut dari seseorang dengan harga Rp. 500.000. "Tersangka yang memesankan sabu kepada seseorang yang mengaku bernama PS melalui Whatsapp di Batubulan Gianyar. Namun yang membayarnya SL seharga Rp 450.000, dengan cara ditransfer. 

Kemudian setelah dibayar oleh SL, tersangka mengambilkan sabunya itu, lalu dibawa ke Bangli untuk diserahkan kepada SL," ungkap AKP Dharma Sudhira.

Sejauh ini, tersangka juga mengaku belum pernah menggunakan/memakai sabu bersama SL. Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun.

wartawan
SAM
Category

Hilang Lima Hari, Tiga ABK Speed Boot Baliman Ditemukan Terdampar di Pantai Puger

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah sempat dikabarkan hilang selama lima hari, tiga orang yang merupakan kapten dan anak buah kapal (ABK) speed boat Baliman yang mengalami mati mesin di Perairan Manta Point, Nusa Penida, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Pantai Puger, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Kendaraan Kecelakaan di Abiantuwung, Satu Korban Meninggal Dunia

balitribune.co.id | Tabanan - Tiga kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dakdakan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri pada Selasa (15/9/2026) siang.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.00 Wita itu mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Insiden maut di jalur lintas nasional itu melibatkan dua unit motor serta satu truk berukuran sedang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ubah Sawah Dilindungi Jadi Villa, Pajak Bisa Berlipat Ganda

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung mulai menyiapkan langkah keras terhadap pemanfaatan lahan sawah yang menyimpang dari tata ruang. Pemilik lahan yang mengubah sawah, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), menjadi vila atau bangunan komersial terancam dikenakan pajak berlipat hingga pembongkaran bangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunggakan Iuran BPJS Disorot, Kejari Buleleng Siap Dampingi Penagihan Peserta Mandiri

balitribune.co.id | Singaraja - Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih menunggak iuran kini menghadapi proses penagihan yang lebih serius. BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya menagih tunggakan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.