Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kurir Sabu, Oknum Jukir Pasar Klungkung Diciduk

Bali Tribune / DIAMANKAN - Tersangka AA Gede Agung Ariawan alias Tapak diamankan di Mapolres Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Satres Narkoba Polres Bangli kembali menggungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS). Tersangka bernama AA Gede Agung Ariawan alias Tapak (27) asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir di Pasar Klungkung ini, ditangkap di Jalan Tirta Mengening, Kelurahan Bebalang, Bangli, Senin (20/6/2022). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket SS seberat 0,23 gram bruto

Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

Menurut AKP Made Dharma Sudira kronologis pengungkapan berawal dari informasi yang didapat petugas dari masyarakat. Selanjutnya, Team Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Bangli Iptu I Nengah Sukania melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan di seputar jalan Tirta Megening, Bebalang, Bangli.

"Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan badan dan barang- barang  yang dibawa petugas menemukan satu potong pipet plastik warna kuning yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bagasi depan sebelah kiri sepeda motor digunakan tersangka," tegas AKP Dharma Sudhira, Kamis (23/6/2022).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari  keterangan tersangka diketahui kalau tersangka ke  Bangli membawa sabu yang dibeli di daerah Batubulan Gianyar dan rencana akan diberikan kepada seseorang berinial SL dan juga nantinya akan diajak menggunkan secara bersama-sama.

Tersangka juga mengaku mengenal SL sekitar 1 minggu yang lalu di Facebook kemudian percakapan melalui messenger dan berlanjut ke Whatsapp. Tersangka juga mengaku  sudah pernah bertemu dua kali dengan SL di pinggir jalan  Tirta Mengening, namun tidak mengetahui asal yang bersangkutan.

Tersangka yang juga pemakai sejak tahun 2019 juga mengakui membeli sabu tersebut dari seseorang dengan harga Rp. 500.000. "Tersangka yang memesankan sabu kepada seseorang yang mengaku bernama PS melalui Whatsapp di Batubulan Gianyar. Namun yang membayarnya SL seharga Rp 450.000, dengan cara ditransfer. 

Kemudian setelah dibayar oleh SL, tersangka mengambilkan sabunya itu, lalu dibawa ke Bangli untuk diserahkan kepada SL," ungkap AKP Dharma Sudhira.

Sejauh ini, tersangka juga mengaku belum pernah menggunakan/memakai sabu bersama SL. Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun.

wartawan
SAM
Category

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.