Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Narasumber pada Rakernis Pengelolaan Aset Desa di Jakarta Bupati Giri Prasta Paparkan Stategi Badung Mengembangkan BUMDes

Bali Tribune/Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat menjadi narasumber Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Aset Desa yang diselenggarakan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menjadi salah satu narasumber pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan Aset Desa yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, Kamis (19/9). Bupati Giri Prasta menyampaikan materi tentang "Peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)". 
Acara dihadiri Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemdes, Beny Irwan, peserta dari Kepala Dinas PMD Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Selaku moderator Kasubdit Pengelolaan Aset, Dirjen Pemdes, Endang Basuni. Bupati juga didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Putu Gede Sridana dan Kabag Humas Setda Badung I Made Suardita. 
Mengawali paparannya, Bupati Giri Prasta menyampaikan visi pembangunan nasional 2015-2019 yang dilandasi landasan idiil yakni Pancasila, di Bali ada landasan filosofi Tri Hita Karana dan landasan konstitusional UUD 1945. Menjembatani program Nawacita, di Badung telah ditetapkan PPNSB meliputi lima bidang prioritas pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Dalam meningkatkan pembangun dan pemberdayaan masyarakat di desa, Pemkab Badung telah mengambil kebijakan strategis dengan konsep Desa Membangun. Kebijakan strategis tersebut meliputi; pembangunan yang memposisikan masyarakat sebagai subyek atas program pembangunan yang diperuntukan bagi kepentingan mereka sendiri. Melibatkan masyarakat mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. "Kami juga mengambil kebijakan politik anggaran pemberian hibah ke desa untuk pemerataan ekonomi, mewujudkan desa mandiri," terangnya.  
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan strategis ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian kearifan lokal, modal sosial, demokratis, partisipasi, kewenangan, alokasi dana dan pemberdayaan. Untuk mengimplementasikan program PPNSB Badung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dituangkan melalui pendekatan sistem Asta Marga Utama Desa. Menjadikan desa sebagai basis penghidupan dan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan dan menjadikan pemerintah desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pelayanan publik bagi warga serta mempunyai produk ekonomi unggulan (one village one product).
Sementara pendekatan sistem Asta Marga Utama Desa yang telah dilakukan seperti; program percepatan pengentasan kemiskinan; program optimalisasi pelayanan publik; program peningkatan kapasitas masyarakat, program pengurangan pengangguran, penciptaan lapangan kerja, rehabilitasi dan perlindungan sosial penyandang disabilitas; program penanganan masalah lingkungan; program pengembangan ekonomi kerakyatan; program pembangunan karakter bangsa dan program kesetaraan gender serta penyediaan ruang ramah anak. 
Sementara untuk strategi pengembangan BUMDes salah satunya melalui pembangunan unit usaha pengelolaan sampah melalui 3R. "Sampah organik dikumpulkan, dijadikan pupuk organik untuk diberikan gratis ke petani, sampah plastik ditampung oleh bank sampah melalui ibu-ibu PKK di 558 banjar dan lingkungan di Badung yang didukung program Gertak Badung Bersih, serta sampah basah diolah untuk magot sebagai pakan ikan maupun burung," jelasnya.
 
 
wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.