Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Mahasiswa di Bali Diamankan

penjara
Kombes Pol Hadi Purnomo memperlihatkan barang bukti dan pelaku.

BALI TRIBUNE - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negri di Denpasar, I Putu Yoga Permana Putra (21) ditangkap anggota Reserse Narkoba Polresta Denpasar di rumahnya di Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan, Kamis (10/5) lalu. Sebab, mahasiswa semester akhir ini menyimpan 5 paket ganja dengan berat bersih 126,53 gram dan 4 paket tembakau gorila seberat 190 gram. Ironisnya, tersangka sudah.  6 bulan mengkonsumsi sekaligus menjadi kurir narkoba dan pernah meloloskan ganja ke dalam Lapas di Kerobokan. Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasat Narkoba, Kompol Aris Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan petugas kepolisian yang mendapatkan informasi prihal keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba jenis ganja dan tembakau gorila di kawasan Renon, Denpasar. Informasi tersebut kemudian petugas mendalami di seputaran tempat tinggal tersangka, bahkan setiap pergerakannya dalam pengawas petugas. "Setelah mendapat informasi yang akurat tentang keberadaan narkoba di dalam rumahnya, petugas kemudian melakukan penggrebekan dan mengamankan tersangka," ungkapnya siang kemarin. Petugas kemudian mengeledah isi rumah dan menemukan narkoba di dalam lemari pakaian yang disimpan di dalam kotak terdapat 5 paket ganja dengan berat mencapai 126,53 gram dan 4 paket tembakau gorila seberat 190 gram. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang itu milik rekannya yang akrab disapa Bagus yang mendekam di dalam Lapas Kerobokan. "Sehingga tersangka beserta barang bukti itu langsung dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut" terangnya. Menurut pengakuan tersangka, narkoba ganja dan tembakau gorila tersebut diambilnya dikawasan Renon setelah mendapat perintah dari napi bernama Bagus. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan lagi sesuai perintah Bagus dari dalam Lapas. Untuk upah tersangka sekali melakukan tempelan dibayar dengan satu linting ganja. "Menurut pengakuannya, ia sebagai pengguna sekaligus pengedar. Tersangka ini mahasiswa semester akhir di kampus negri di Denpasar," urai Hadi Purnomo. Mirisnya, selama 6 bulan beraksi, tersangka pernah sekali meloloskan narkoba ke Lapas Kerobokan dengan modus menjenguk dan menyelipkan ganja di dalam makanan. Disisi lain, tersangka juga mengakui memggunakan ganja untuk menghilangkan penat di tengah penyelesaian mata kuliah akhir. "Ya, untuk pengakuannya memang untuk cari inspirasi kerja tugas dan mata kuliah, makanya gunakan ganja. Tapi, tetap kita dalami keterangan dan juga menelusuri tersangka Bagus ini," ujarnya. Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

wartawan
Redaksi
Category

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan Asal Bunutan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR Gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban I Nengah Sarem (68), nelayan asal Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang dinyatkan hilang saat melaut di perairan Bunutan sabtu (7/2) lalu. Saat itu korban bersama nelayan lainnya berangkat melaut pada sekitar pukul 14.30 Wita, namu  hingga malam hari korban tidak kunjung kembali dari melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.