Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Peserta JKN-KIS untuk Kebaikan Diri Sendiri

Bali Tribune / Peserta JKN-KIS Fanny

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai seorang pelajar yang aktif dan menjalani berbagai kegiatan sehari-hari, sangatlah penting memiliki jaminan kesehatan sebagai bentuk perlindungan diri. Begitupun dengan Fanny (17), seorang pelajar SMA yang telah menjadi peserta JKN-KIS. Ayah Fanny sehari-harinya bekerja sebagai montir di salah satu bengkel dan telah mendaftarkan istri beserta ketiga anaknya sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3.

Menurut Fanny, Program JKN-KIS telah memberikan kesan positif bagi dirinya saat mengakses pelayanan kesehatan di Puskesmas tempat ia terdaftar. Gadis penuh semangat ini menceritakan bahwa ketika dirinya memanfaatkan kepesertaan JKN-KIS saat ia merasa tidak enak badan dan sakit gigi yang ia rasakan.

"Waktu itu pernah merasakan nyeri pada gusi dan gigi, kemudian saya memberanikan diri datang ke Puskesmas untuk mendapatkan tindakan medis dari dokter gigi,” ujar Fanny, Rabu (13/4).

Ketika berobat ke Puskesmas, Fanny mengaku tidak merasakan adanya perbedaan pelayanan terhadap dirinya maupun pasien umum lainnya. Ia sangat puas dengan pelayanan yang ia dapatkan hingga sembuh. Orang tua Fanny selalu rutin membayar iuran setiap bulan dan berkomitmen tidak ingin terlambat membayar iuran.

Bagi peserta PBPU atau mandiri yang memiliki tunggak iuran minimal 3 bulan, kini mendapatkan kemudahan melalui Pogram Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program REHAB ini bertujuan untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan dan memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya. Untuk mendaftar Program REHAB ini pun caranya sangat mudah dapat melalui aplikasi Mobile JKN.

Sebagai informasi tambahan, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN-KIS selalu berupaya memberikan kemudahan layanan kepada peserta tanpa harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan, salah satunya melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

“Dengan kemudahan dan manfaat yang luar biasa dari Program JKN-KIS, sepertinya sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak menjadi peserta JKN-KIS demi kebaikan diri sendiri,” ujar Fanny.

wartawan
DH/EK
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.