Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Saksi Kasus Bos Hotel Kuta Paradiso, TW Harap Kepastian Hukum dan Investasi di Indonesia

Bali Tribune/MENJELASKAN - Pengusaha Tommy Winata saat menjadi saksi dan menjelaskan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12), mengenai peran Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Harijanto Karjadi (65) dalam kasus pemalsuan akta autentik.
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otenik dengan terdakwa bos hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (3/12). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Soebandi itu dengan agenda mendengarkan saksi korban, Tomy Winata dan saksi pelapor, Desrizal Chaniago yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Tomy Winata dalam kesaksiannya mengatakan, ia mengambil alih piutang CCB Indonesia terhadap PT. GWP milik terdakwa tujuannya bukan karena nilai ekonominya. Tetapi karena rasa keadilannya yang terusik atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan hutang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT. GWP, dimana eks direktur bank yang memberi pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan hutang PT. GWP. Hal ini menurutnya unik karena pihak pemberi pinjaman dikriminalisasi oleh penerima pinjaman. "Sebagai WNI dan juga sebagai pengusaha yang kebetulan pemilik lembaga perbankan, nurani saya terusik karena bagaimana mungkin pihak yang berada pada posisi yang telah memberikan pinjaman uangnya untuk digunakan terdakwa justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat. Padahal sertifikat tersebut berada dibawah CCB Indonesia (Agen Jaminan) adalah sebagai jaminan hutang, tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa. Sehingga menurut saya, ada proses hukum yang tidak tepat. Hal ini tentu saja tidak baik untuk dunia investasi Indonesia, khususnya CCB Indonesia yang pemiliknya adalah pihak investor asing. Padahal pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnyadi Indonesia," ungkapnya.
 
Tomy Winata mengaku membeli cessie ini untuk menghindari kemungkinan permasalahan ini dapat menganggu kepercayaan investor, baik lokal maupun asing khususnya investor dari Tiongkok. Hal yang melatarbelakangi dirinya untuk membeli piutang yang dimiliki oleh Bank CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial, tetapi dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia. Menurutnya, investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Artinya, bagi para investor butuh satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya. Dengan tidak adanya kepastian hukum dalam kegiatan investasi menyebabkan berbagai permasalahan yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
 
"Jadi, kami ambil alih supaya Bank CCB Indonesia tidak stress dalam memberikan pinjaman lagi. Dan supaya permasalahan ini tidak menjadi isu permasalahan Bank CCB Internasional. Dan ekonomi Indonesia lebih baik kedepan. Apalagi, kami kenal terdakwa supaya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi semua upaya sudah kami lakukan, tidak ada itikad baik dari terdakwa. Kami juga sebenarnya tidak mau kasusnya seperti ini. Tetapi karena pengacara kami menemukan adanya unsur pidana, yaitu terdakwa mengalihkan barang yang menjadi jaminan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemberi pinjaman, sehingga kami menempuh jalur hukum," jelasnya.
 
Iabmengaku sangat mengenal dengan terdakwa. Bahkan, ia pernah memberikan pinjaman uang kepada terdakwa. Ia pun membantah ingin menguasai hotel Kuta Paradiso milik terdakwa seperti isu yang berhembus saat ini. "Isu agar saya ingin menguasai hotel Kuta Paradiso itu tidak benar. Saya tidak punya niat untuk menguasai hotel Kuta Paradiso," tegasnya. 
wartawan
Redaksi
Category

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.