Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Saksi Korban dalam Kasus Sudikerta, Bos Maspion Disediakan Ruangan Paling Sejuk

Bali Tribune/ SAKSI – Bos Maspion Grup Alim Markus menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Wagub Bali Sudikerta di PN Denpasar.
Balitribune.co.id |  Denpasar- Bos Maspion Grup Alim Markus, akhirnya hadir sebagai saksi korban dalam sidang kasus penipuan, pengelapan, pemalsuan surat, dan TTP dengan 3 terdakwa yakni eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta, I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, Kamis (10/10), Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Kehadiran pengusaha ternama ini membuat sidang yang biasa digelar di ruang sidang Kartika mendadak pindah ke ruang sidang Cakra yang tersedia pendingin ruangan. Dia diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 2 jam terhitung sejak pukul 14.30 Wita hingga pukul 16.30 Wita.
 
Kesejukan di ruang Cakra ini seakan tidak bisa meredam emosi Alim Markus yang terlanjur geram diperdayai Sudikerta.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim Esthar Oktavi terlebih dahulu memberi kesempatan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bertanya ke Alim Markus. 
 
Untuk menguatkan dakwaanya, Jaksa Martinus Tondu Suluh mulai mengorek keterangan Alim Markus terkait ikhwal pertemuan keduanya hingga proses kerja sama untuk membangun hotel. 
 
“Saya memang mencari tanah untuk bangun hotel. Kemudian dipertemukan Wayan Santoso dan Hendry Kaunang (pengacara Alim Markus) dengan terdakwa,” ujar Alim Markus kepada Martinus.
 
Alim Markus menuturkan, pertama kali bertemu Sudikerta tahun 2013. Pertemuan itu juga dihadiri oleh terdakwa Wayan Wakil dan terdakwa Anak Agung Ngurah Agung. 
 
Alim Markus tak ingat berapa kali pertemuan diadakan. Yang jelas, selama pertemuan di Bali dan Surabaya, Sudikerta mengaku memiliki dua bidang tanah. Tanah ini bisa dimanfaatkan untuk membangun hotel dan vila. “Dia bilang tanahnya milik dia,” kata Alim Markus.
 
Dalam pertemuan itu disepakati harga tanah sebesar Rp 6,5 juta per meter dengan total harga Rp 149 miliar. Namun pada akhirnya, Alim Markus tidak jadi membeli, tetapi diganti dengan konsep kerjasama antara Alim Markus dan Sudikerta dengan mendirikan PT Marindo Investama. Perjanjian di atas kertas hitam putih ditanda tangani kedua belah pihak. 
 
Sejak saat itu, otak bisnis Alim Markus berjalan dengan mengelontorkan dana awal untuk PT Marindo Investama sebanyak Rp 149 miliar. Alim Markus percaya kepada Sudikerta karena mengaku tanah itu milik pribadi dan sedang menjabat di pemerintahan.
 
“Karena Pak Sudikerta bilang ke saya, tanah milik dia, terus dijamin izinnya dikeluarkan, terus dia punya istri jadi komisaris,” kata Alim Markus.
 
Rupanya, dalam waktu yang tak diingat Alim Markus, dia mendapatkan laporan dari anak buahnya dan polisi, bahwa ada dua sertifikat atas tanah perjanjian. Alim Markus memanggil Sudikerta untuk bertemu dirinya di Surabaya. 
 
Dalam pertemuan itu, kata Alim Markus, Sudikerta berjanji akan mengembalikan uang dalam satu bulan. Rupanya, Sudikerta cuma bermulut manis saja.  “Kalau tidak bisa serahkan sertifikatnya ya kembalikan uangnya,” kata Alim Markus dengan nada tinggi.
 
“Masih ingat berapa kali bertanya soal pengembalian uangnya,” tanya Jaksa Martinus? “Saya lupa, lupa sekali. Banyak sekali cuma janji-janji,” imbuh Alim Markus geram.
 
Hakim Heriyanti juga ikut bertanya terkait upaya pengembalian uang yang dilakukan Sudikerta. “Kalau ditotal berapa kali saudara ketemu Sudikerta?” tanya Hakim Heriyanti
“Sudah banyak kali. Itu juga saya panggil ke Surabaya,” kata Alim Markus.
 
“Apa penyebab sehingga gagal (mengembalikan uang yang sudah ditransfer)?” tanya Hakim Heriyanti lagi. “Janji-janji mulu. Menghindar,” jawab Alim Markus.
 
Sebagiamana diketahui, dalam kasus ini, Sudikerta didakwa dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencengahan dan pemberantansan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Sementara, terdakwa I Wayan Wakil dan Ngurah Agung dijerat dengan 5 pasal  yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencengahan dan pemberantansan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (u)
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Hingga November 2025 Bandara Bali Layani 22 Juta Penumpang

balitri bune.co.id | Kuta - Trafik operasional penerbangan mengalami pertumbuhan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tahun 2025. Pihak bandara mencatatkan pelayanan kepada 22.118.214 penumpang pada periode Januari hingga November 2025, atau mengalami peningkatan 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang melayani 21.869.747 pergerakan penumpang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resahkan Pengguna Jalan, Polsek Dentim Amankan Konvoi Pelajar

balitribune.co.id | Denpasar - Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan sejumlah pelajar yang melaksanakan konvoi menggunakan sepeda motor tidak sesuai standar pabrik di Jalan WR. Supratman, Tohpati, Denpasar Timur, pada Sabtu (13/12/2025) malam. Aksi konvoi tersebut dinilai meresahkan pengguna jalan serta berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click

Gas Bocor, Api Melahap Hotel dan Spa Grand Sehati di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Kepulan asap sempat meriuhkan aktivitas pariwisata di  jalan Monkey forest, Ubud, Minggu (14/12) Pukul 10.00 Wita. Sebuah hotel dan Spa mengalami kebakaran yang dipicu  kebocoran tabung gas. Seorang petugas dari distributor gas elpiji mengalami luka bakar saat mengganti tabung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.