Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Saksi Korban dalam Kasus Sudikerta, Bos Maspion Disediakan Ruangan Paling Sejuk

Bali Tribune/ SAKSI – Bos Maspion Grup Alim Markus menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Wagub Bali Sudikerta di PN Denpasar.
Balitribune.co.id |  Denpasar- Bos Maspion Grup Alim Markus, akhirnya hadir sebagai saksi korban dalam sidang kasus penipuan, pengelapan, pemalsuan surat, dan TTP dengan 3 terdakwa yakni eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta, I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, Kamis (10/10), Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Kehadiran pengusaha ternama ini membuat sidang yang biasa digelar di ruang sidang Kartika mendadak pindah ke ruang sidang Cakra yang tersedia pendingin ruangan. Dia diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 2 jam terhitung sejak pukul 14.30 Wita hingga pukul 16.30 Wita.
 
Kesejukan di ruang Cakra ini seakan tidak bisa meredam emosi Alim Markus yang terlanjur geram diperdayai Sudikerta.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim Esthar Oktavi terlebih dahulu memberi kesempatan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bertanya ke Alim Markus. 
 
Untuk menguatkan dakwaanya, Jaksa Martinus Tondu Suluh mulai mengorek keterangan Alim Markus terkait ikhwal pertemuan keduanya hingga proses kerja sama untuk membangun hotel. 
 
“Saya memang mencari tanah untuk bangun hotel. Kemudian dipertemukan Wayan Santoso dan Hendry Kaunang (pengacara Alim Markus) dengan terdakwa,” ujar Alim Markus kepada Martinus.
 
Alim Markus menuturkan, pertama kali bertemu Sudikerta tahun 2013. Pertemuan itu juga dihadiri oleh terdakwa Wayan Wakil dan terdakwa Anak Agung Ngurah Agung. 
 
Alim Markus tak ingat berapa kali pertemuan diadakan. Yang jelas, selama pertemuan di Bali dan Surabaya, Sudikerta mengaku memiliki dua bidang tanah. Tanah ini bisa dimanfaatkan untuk membangun hotel dan vila. “Dia bilang tanahnya milik dia,” kata Alim Markus.
 
Dalam pertemuan itu disepakati harga tanah sebesar Rp 6,5 juta per meter dengan total harga Rp 149 miliar. Namun pada akhirnya, Alim Markus tidak jadi membeli, tetapi diganti dengan konsep kerjasama antara Alim Markus dan Sudikerta dengan mendirikan PT Marindo Investama. Perjanjian di atas kertas hitam putih ditanda tangani kedua belah pihak. 
 
Sejak saat itu, otak bisnis Alim Markus berjalan dengan mengelontorkan dana awal untuk PT Marindo Investama sebanyak Rp 149 miliar. Alim Markus percaya kepada Sudikerta karena mengaku tanah itu milik pribadi dan sedang menjabat di pemerintahan.
 
“Karena Pak Sudikerta bilang ke saya, tanah milik dia, terus dijamin izinnya dikeluarkan, terus dia punya istri jadi komisaris,” kata Alim Markus.
 
Rupanya, dalam waktu yang tak diingat Alim Markus, dia mendapatkan laporan dari anak buahnya dan polisi, bahwa ada dua sertifikat atas tanah perjanjian. Alim Markus memanggil Sudikerta untuk bertemu dirinya di Surabaya. 
 
Dalam pertemuan itu, kata Alim Markus, Sudikerta berjanji akan mengembalikan uang dalam satu bulan. Rupanya, Sudikerta cuma bermulut manis saja.  “Kalau tidak bisa serahkan sertifikatnya ya kembalikan uangnya,” kata Alim Markus dengan nada tinggi.
 
“Masih ingat berapa kali bertanya soal pengembalian uangnya,” tanya Jaksa Martinus? “Saya lupa, lupa sekali. Banyak sekali cuma janji-janji,” imbuh Alim Markus geram.
 
Hakim Heriyanti juga ikut bertanya terkait upaya pengembalian uang yang dilakukan Sudikerta. “Kalau ditotal berapa kali saudara ketemu Sudikerta?” tanya Hakim Heriyanti
“Sudah banyak kali. Itu juga saya panggil ke Surabaya,” kata Alim Markus.
 
“Apa penyebab sehingga gagal (mengembalikan uang yang sudah ditransfer)?” tanya Hakim Heriyanti lagi. “Janji-janji mulu. Menghindar,” jawab Alim Markus.
 
Sebagiamana diketahui, dalam kasus ini, Sudikerta didakwa dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencengahan dan pemberantansan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Sementara, terdakwa I Wayan Wakil dan Ngurah Agung dijerat dengan 5 pasal  yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencengahan dan pemberantansan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (u)
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

SUV Listrik Deepal S07 Makin Terjangkau, Changan Bali Tebar Diskon Rp10 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Tampil dengan desain modern, teknologi canggih, Changan  Deepal  S07 jadi  idola baru  pecinta mobil  Sport Utility Vehicle (SUV). Kabar bagusnya Changan Bali memberi potongan harga bagi konsumen yang ingin membeli mobil listrik  berkarakter senyaman sedan dan setangguh jip berpenggerak roda  belakang (Rear Wheel Drive/RWD)

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan HUT Pertama, NSWAC Gelar ‘Road to Signature Experience’ untuk Perkuat Layanan dan Awareness

balitribune.co.id | Denpasar – Tak terasa, NgoerahSun Wellness & Aesthetic Center (NSWAC) kini telah genap berusia satu tahun. Pusat layanan kesehatan dan kecantikan yang diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 25 Juni 2025 ini, merayakan hari jadinya dengan menggelar rangkaian kegiatan bertajuk ‘Road to Signature Experience’ sepanjang bulan Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Lokasi Banjir Baktiseraga, Bupati Sutjidra Soroti Sampah dan Pelanggaran Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna turun langsung meninjau lokasi banjir yang melanda Dusun Tista, Desa Baktiseraga, Jumat (12/6/2026). Bencana yang dipicu hujan deras sejak pagi itu menyebabkan aliran sungai meluap, merobohkan satu rumah warga di kawasan Griya Mahadewa dan menimbulkan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Banjir Buleleng, Mahasiswa Undiksha Tewas Tertimbun Saat Selamatkan Keluarga

balitribune.co.id | Singaraja - Bencana hidrometeorologi dan cuaca ekstrem yang melanda wilayah Buleleng, Jumat (12/6/2026) siang, berujung duka mendalam. Seorang mahasiswa Undiksha bernama Ricardo Razaq Alghiveri (20) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun reruntuhan rumahnya yang roboh diterjang banjir bandang di Blok A4 Perumahan Mahadewa, Jalan Laksamana, Gang Sahadewa, Desa Bhaktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ariel Suardana Resmi Daftar Ketua Peradi SAI Denpasar, Siap "All Out" Lawan Mafia Peradilan

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara kondang, I Made "Ariel" Suardana, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Peradi SAI Denpasar untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Langkah ini diambil setelah ia menerima dukungan kuat dari lebih dari 200 anggota yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP).

Baca Selengkapnya icon click

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

balitribune.co.id | Jakarta – Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah menghadirkan sekolah SMK Mitra Binaan Astra Honda bertaraf Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.