Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaga Kearifan Lokal, Gubernur Koster Dukung RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan

KUNJUNGAN - Gubernur Bali Wayan Koster saat Menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (13/12).

BALI TRIBUNE -  Penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat ketentuan pasal 183 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa pengakuan negara dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya diatur dengan undang-undang. Ditengah kemajemukan masyarakat adat dan hukum adat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah didorong agar segera meyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat ini. Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat Menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka Penyerapan Aspirasi Sebagai Masukan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Masyarakat Hukum Adat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (13/12). "Saya menyambut baik kegiatan penyerapan aspirasi dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat dan memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Badan Legislasi DPR RI yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI mempunyai arti penting dan strategis dalam upaya menerima berbagai masukan dari seluruh komponen masyarakat dan stakeholders dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat ditengah kemajemukan masyarakat Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Koster. Ditambahkan koster, hal ini penting dilakukan dalam upaya memberikan dasar hukum dan kepastian hukum bagi seluruh daerah dalam menata masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional. Disamping itu Rancangan Undang-Undang ini sangat penting dan strategis dalam upaya mencegah dan menyelesaikan konflik yang sering mempertemukan masyarakat adat dan pemerintah daerah. Dengan adanya Rancangan Undang-undang ini diharapkan akan menciptakan hubungan yang harmonis dan sinergitas antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah daerah. "Dengan tersusunnya Rancangan UndangUndang tentang Masyarakat Hukum Adat, kita semua berharap tidak akan terjadi tumpang tindih pengaturan atau bahkan disharmoni dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Bab XIII yang mengatur Kotentuan Khusus Desa Adat. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat harus dapat saling melengkapi dan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat, Iembaga adat dan desa adat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ungkapnya. Koster berharap Rancangan Undang-Undang ini dapat segera diselesaikan dan segera disahkan menjadi undang-undang. Menurut Koster, dengan disahkannya RUU tersebut akan semakin memperkuat keberadaan Desa Adat. Mengingat Desa Adat dikatakan Koster sebagai pilar utama dalam menjaga adat istiadat, budaya, seni serta kearifan lokal di masyarakat. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ini juga sejalan dengan program Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam pelestarian seni, adat dan budaya. "Desa Adat adalah pilar utama dalam menjaga adat istiadat, budaya, seni, kearifan lokal di masyarakat. Ini semua merupakan keunikan dan ciri khas Bali yang harus dilindungi. Kita ingin keberadaan Desa Adat akan lebih kuat kedepannya. Untuk itu Saya berharap agar RUU ini bisa segera disahkan agar Bali bisa membangun Desa Adat lebih kuat. Posisi dan kontribusi kita ke Desa Adat bisa berjalan dengan baik. Selain itu Saya juga berharap agar tidak hanya sekedar melindungi Desa adat namun nantinya keberadaan Desa Adat juga harus diberdayakan," imbuhnya. Sementara itu Ketua Tim Rombongan, Arif Wibowo yang juga wakil ketua Badan Legislasi mengatakan bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU usulan DPR sebagaimana tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2018 dengan nomor urut 24 dengan judul RUU tentang Masyarakat Adat (dalam Prolegnas 2015-2019, tertulis RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat). Tujuan dibentuknya RUU Masyarakat Hukum Adat adalah dengan maksud untuk mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Bahwa Masyarakat Hukum Adat selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat setempat. Oleh karena belum optimalnya pengakuan dan pelindungan hak Masyarakat Hukum Adat yang bersifat komunal mengakibatkan tidak tercapainya kesejahteraan bagi Masyarakat Hukum Adat dan munculnya konflik di Masyarakat Hukum Adat sehingga menimbulkan ancaman stabilitas keamanan nasional," jelas Arif Wibowo. Ditambahkan Arif Wibowo, beberapa substansi yang diatur dalam RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yakni Definisi Masyarakat Hukum Adat, ldentifikasi Masyarakat Hukum Adat, Mekanisme pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Evaluasi Masyarakat Hukum Adat, Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat serta Penyelesaian Sengketa. Untuk itu, Badan Legislasi DPR RI memandang bahwa demi kesempumaan RUU dan terciptanya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang lebih baik pada masa yang akan datang, maka diperlukan masukan atau aspirasi dan panisipasi dari berbagai komponen masyarakat. "Oleh karena itu, pada kesempatan ini Badan Legislasi DPR RI sangat berharap masukan yang konstruktif dan berharga. Berdasarkan aspirasi atau masukan yang diperoleh pada pertemuan hari ini akan dijadikan bahan masukan dalam rangka penyempurnaan terhadap RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, sehingga diharapkan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat pada masa mendatang (setelah disahkannya RUU ini menjadi Undang-Undang), akan lebih memperbaiki sistem hukum nasional kita dan dapat menjawab kebutuhan hukum masyarakat khususnya mengenai masyarakat adat,"pungkasnya. Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua FKUB Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, FKPD Provinsi Bali, Tim Ahli Pembangunan Provinsi Bali, Civitas Akademika. 

wartawan
Release
Category

Profesionalitas Wartawan Jadi Kunci Menjaga Kondusifitas Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah derasnya arus informasi dan maraknya konten tak terverifikasi di media sosial, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali menegaskan pentingnya profesionalitas wartawan dalam menjaga kondusifitas keamanan dan stabilitas sosial di Wilayah Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dendy Astra Wijaya Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Desa Banjar Batulumbang

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alir Sucipta menghadiri Karya Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan, Mapadudusan Agung, Menawaratna, Mepeselang, Mapadanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madia di Pura Desa Banjar Batulumbang, Desa Adat Gerana, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Jumat (3/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Amankan Home Race IATC Mandalika

balitribune.co.id | Mandalika – Lima pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) akan berjuang menunjukkan performa terbaiknya pada ajang Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) seri kelima yang berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, 4–5 Oktober 2025. Ajang balap bergengsi yang digelar bersamaan dengan MotoGP Indonesia ini menjadi momen istimewa bagi pebalap muda Tanah Air untuk tampil di hadapan publik sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Grab Dukung Wonderful Indonesia Gourmet: Tampilkan Warung Nasi Ayam Bu Oki, Pie Susu Asli Enaaak, dan Bolu Jadul Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Tiga kuliner lokal legendaris Mitra Merchant Grab Indonesia, Warung Nasi Ayam Bu Oki, Pie Susu Asli Enaaak, dan Bolu Jadul Bali hadir menjadi representasi kuliner khas Pulau Dewata dalam acara Artisan Food Market, bagian dari rangkaian Wonderful Indonesia Gourmet: Festival of Gastronomy, yang diinisiasi oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia dan Indonesia Gastronomy Network (IGN), pada 30 September hingga 1 Oktober

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Siapkan Jaringan 4G/LTE dan Hyper 5G untuk MotoGP Mandalika 2025

balitribune.co.id | Mandalika - Mendukung seri balapan sepeda motor kelas dunia MotoGP Mandalika 2025, Telkomsel memastikan kesiapan penuh jaringan broadband untuk memberikan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan, penonton, maupun wisatawan internasional yang hadir di Mandalika International Street Circuit dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

"Ride the Night, Own the Moment" Astra Motor Bali Hadirkan Nocturnity Riding Part 2

balitribune.co.id | Denpasar -  Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan riding komunitas bertajuk Nocturnity (Nocturnal CommUnity) Riding Part 2 dengan mengusung tema “Ride the Night, Own the Moment” pada Sabtu, 27 September 2025. Kegiatan ini menjadi ajang seru bagi para pecinta motor Honda untuk merasakan sensasi berkendara malam hari sambil memperkuat keakraban antar anggota komunitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.