Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaga Kemuliaan Tempat Suci Agama Hindu, Gubernur Koster Keluarkan Pergub 25 Tahun 2020

Bali Tribune/ Wayan Koster
Balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali sangat konsisten mencegah terjadinya penurunan kesucian Pura, pencurian Pratima, penyalahgunaan simbol keagamaan, kerusakan, pengerusakan, penodaan secara Niskala-Sakala melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan Umat Hindu.
 
Gubernur Bali Wayan Koster saat menjelaskan Pergub tersebut kepada awak media di Denpasar beberapa waktu lalu, Pergub ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan Pura, Pratima, dan simbol keagamaan berlandaskan aturan hukum secara terpadu dan bersifat Niskala-Sakala.
 
Dijelaskan, perlindungan, pemeliharaan dan penyelamatan Pura meliputi, Pura Sad Kahyangan, Pura Dang Kahyangan, Pura Kahyangan Jagat, Pura Kahyangan Desa, Pura Swagina, Pura Kawitan, Sanggah/Merajan. Dalam hal ini pun dilakukan pengamanan Pura untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan Pura.
 
Sedangkan pemeliharaan Pura dilakukan untuk mencegah Cuntaka atau Sebel, kerusakan, alih fungsi, dan/atau musnahnya Pura. Kemudian, penyelamatan Pura dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. "Tempat ibadah umat beragama lain juga mendapat hak perlindungan," katanya.
 
Lebih lanjut dijelaskan terkait isi Pergub ini yakni terdapat perlindungan, pengamanan, pemeliharaan dan penyelamatan Pratima. Sementara itu terkait perlindungan simbol keagamaan Umat Hindu dipaparkan Koster meliputi aksara suci, gambar, istilah dan ungkapan keagamaan, arca, Prelingga, Wahana dan Uperengga. "Selain perlindungan, pada Pergub ini juga memberikan pengamanan simbol keagamaan, pemeliharaan simbol keagamaan dan penyelamatan simbol keagamaan," bebernya.
 
Disampaikan Gubernur Koster, Pergub Nomor 25 tersebut dalam rangka meningkatkan Sradha dan bhakti sesuai dengan ajaran agama Hindu, menjaga kemuliaan tempat-tempat suci agama Hindu, guna mewujudkan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru perlu melakukan perlindungan Pura, Pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu.
wartawan
Redaksi
Category

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.