Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jajaran Pegawai Bapenda Denpasar Digembleng Cara Pemadaman Api

Bali Tribune / APAR - pelaksanaan pelatihan pemadaman api dan pengenalan Alat Pemadaman Api Ringan (APAR) bagi pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar yang dipusatkan di Halaman Kantor Bapenda Kota Denpasar, Jumat (6/10).

balitribune.co.id | DenpasarJajaran Pejabat, Staff dan Pegawai di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar mendapatkan pelatihan cara pemadaman api. Kegiatan yang dilkasanakan sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan langkah antisipasi guna mencegah kebakaran ini dipusatkan di Halaman Kantor Bapenda Kota Denpasar, Jumat (6/10). 

Dalam kesemptan tersebut, seluruh peserta diberikan pemahaman tentang penanganan dini guna mencegah kebakaran. Hal ini mulai dari penanganan tabung gas bocor, memadamkan api menggunakan karung atau kain basah, hingga pengenalan dan cara menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). 

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretarisnya Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaksanaan pelatihan pemadaman api dan pengenalan Alat Pemadaman Api Ringan (APAR) ini  menghadirkan instruktur dari BPBD Kota Denpasar. Dimana, kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang tata cara pemadaman api lebih dini. 

"Seluruh pegawai baik pejabat, staf hingga security kami berikan pelatihan dengan jumlah sekitar 70 orang, ini sebagai langkah antisipasi untuk penanganan dini potensi kebakaran,” ujarnya 

Lebih lanjut dijelaskan, dengan teredukasinya seluruh pegawai maka diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran. Sehingga mampu mendukung terciptanya lingkungan perkantoran yang aman dan nyaman. 

Pihaknya juga turut mengapresiasi antusiasme peserta pelatihan ini. Dimana, kedepan diharapkan dapat digetoktularkan dalam mendukung upaya untuk mencegah kebakaran dan penanganan kebakaran sejak dini. 

“Kami tentu tidak berharap, namun demikian upaya pencegahan itu penting dilaksanakan, terlebih dengan adanya edukasi melalui pelatihan, langkah cepat dan tepat dapat dilaksanakan,” ujarnya.

wartawan
HMS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.