Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jajaran Polres Gianyar Intensif Wujudlan Program Ketahan Pangan

Bali Tribune/ BERJIBAKU - Jajaran Polres Berjibaku suskseskan progran Ketahanan Pangan.


balitribune.co.id | Gianyar - Program Ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo langsung direspon jajaran kepolisian di daerah. Sebagaimana langkah cepatnya saat Pandemi Covid-19, jajaran Polres Gianyar langsung turun ke lapangan. Bahkan Kapolres Gianyar, AKBP Umar langsung melakukan pengecekan tanah aset milik Polri yang berlokasi di Kelurahan Beng, Gianyar untuk dijadikan lahan dalam mendukung program pemerintah terkait Ketahanan Pangan Nasional.

Setelah dilakukan pengecekan lahan atau aset milik Polres Gianyar ini, Polres Gianyar rencananya akan menjadikan lahan tersebut sebagai lahan pangan. Salah satunya adalah menanam tanaman varietas jagung. Kapolres Gianyar, AKBP Umar mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah Polres Gianyar dalam meningkatkan kualitas ketahanan pangan, sekaligus membuat perencanaan terkait aset jangka panjang. “Ini merupakan upaya Polres Gianyar untuk membuka lahan dan dapat mengembangkannya menjadi hal yang lebih bermanfaat,” ujar Umar.

Disebutkan, aset tanah ini digunakan untuk melakukan program ketahanan pangan dan salah satu instruksi dari Presiden dalam mendukung ketahanan pangan dengan Polri membantu membukakan lahan yang kurang produktif. Menyambung itu, personel Polsek Sukawati Melaksanakan Kurvei Pembersihan Kolam Ikan Tangguh Dewata, di Jln. Pura Hyang Tibah, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Selasa (5/11/2024). Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, S.H. dan 50 personil Polsek Sukawati didampingi Perbekel Batuan Kaler I Wayan Suarma, beserta masyarakat

Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, S.H. menerangkan bahwa Pembersihan Kolam Tangguh Dewata oleh Personil Polsek Sukawati guna memastikan kesiapan dan kebersihan agar pada hari H pelepasan bibit ikan Nila berjalan dengan lancar dan Kondusif, rencana pelepasan bibit ikan Nila pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2024, sebanyak 2.000 (dua ribu) ekor bibit ikan Nila. "Adapun luas ukuran Kolam Ikan Tangguh Dewata yang dibersihkan yakni 5x15 Meter, dengan kedalaman Kolam 2 Meter, yang dialiri oleh aliran sungai Subak Dauh Uma Ulu," terangnya.

Selain membantu peternak ikan warga setempat kegiatan ini juga mendukung program pemerintah yakni 100 Hari Kerja Kepemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tentang Ketahanan Swasembada Pangan. "Pemakaian kolam ikan tersebut diberikan ijin dan dukungan langsung oleh Prebekel Desa Batuan Kaler." Tutup Kapolsek. ata

wartawan
ATA
Category

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.