Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Sebut Kasus Insiden Nyepi Sumberklampok Belum P21

Bali Tribune / Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

balitribune.co.id | Singaraja – Peristiwa hukum yang menyertai insiden Nyepi pada 22 Maret 2023 di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok,Kecamatan Gerokgak berujung damai.Para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut telah bersepakat melakukan perdamaian.

Saksi pelapor dalam kasus tersebut yakni Putu Sumerta dan Wayan Sukadana dan dua terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Acmat Saini dan Mokhamad Rasad bersama Bendesa Adat Desa Sumberklampok Jro Putu Artana didampingi Anggota DPRD Buleleng H.Mulyadi Putra serta advokat senior Agus Samijaya, Jumat (10/11)  mendatangi Polres Buleleng untuk menyerahkan berkas pencabutan laporan yang ditujukan ke Kapolsek Gerokgak.Surat pernyataan bukti perdamaian dan pencabutan laporan diantar langsung ke Polres  Buleleng.Kapolres  Buleleng AKBP I Made Dhanuardana yang hendak ditemui tidak berada ditempat dan lanjut diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng.

Usai di Polres Buleleng Kelian Bendesa Jro Artana selanjutnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menyerahkan berkas yang sama sebagi tembusan.

Ditempat ini Jro Artana ditemui Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Pendamping warga Desa Sumberklampok Agus Samijaya SH mengatakan,pihaknya ke Kejari Buleleng untuk menyampaikan berkas yang sama seperti yang diserahkan ke Polres  Buleleng.

"Surat pernyataan perdamaian dan pencabutan berkas laporan kami tembuskan ke Penjabat (Pj) Gubernur,Kapolda,Kajati termasuk ke Pj Bupati Buleleng,Kapolres Buleleng dan Kajari Buleleng,"terang Agus Samijaya. 

Terkait kasus tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap I penyidikan.

"Memang ada upaya untuk diselesaikan melalui restoratif justice,"kata Alita Pidada.

Namun demikian katanya,tentu kasus itu akan dipelajari setelah menjadi kewenangannya.

"Belum ranah kami untuk memberikan jawaban karena masih dalam tahap penyidikan,"imbuhnya.

Hanya saja dalam kasus penyelesaian restorasi justice Alit Pidada mengatakan harus memenuhi sejumlah persyaratan.Diantaranya ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian material tidak terlalu besar dan ada bukti perdamaian kedua belah pihak.

"Kalau kasus penistaan agama tentu yang akan kita kaji diantaranya soal ekses dan dampaknya seperti apa,"tandas Alit Pidada.

Sementara itu dalam surat pernyataan damai tertanggal 28 Oktober 2023 terlapor Acmat Saini dan Mokhamad Rasad serta pelapor Putu Sumerta dan Wayan Sukadana membubuhkan tandatangan dalam surat pernyataan damai yang diketahui Bendesa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana,Takmir Masjid Sumberklampok Nurullah dan Kepala Desa Sumberklampok Wayan Sawitra Yasa.

Sebelumnya kedua warga yang ditetapkan tersangka itu, yakni Achmad Zaini  (51) dan Muhammad Rasyad (57).Keduanya dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti dalam peristiwa tersebut. Kedua tersangka diduga memprovokasi warga untuk melakukan buka paksa portal pintu yang saat itu dijaga oleh sejumlah Pecalang Desa Adat Sumberklampok.

Selama proses penyidikan, penyidik beberapa kali meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana dan 4 orang pecalang desa setempat. Selanjutnya, Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak dan akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Made Suastika Ekasana, dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.

wartawan
CHA
Category

BPR di Persimpangan Jalan: Antara Integritas, Permodalan, dan Seleksi Alam Industri

balitribune.co.id | Pencabutan izin usaha BPR Kamadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2026 bukan sekadar kabar penutupan satu bank kecil di daerah. Ia adalah alarm keras bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

balitribune.co.id | Tabanan — Menindaklanjuti arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, menyambangi sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban banjir di Banjar Jaga Satru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (24/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kedaulatan di Balik Layar Digital: Mengapa Raksasa OTA Harus Menjadi "Penduduk Tetap" Indonesia?

balitribune.co.id | Bayangkan sebuah vila mewah di pesisir Canggu, Bali, terpesan dengan harga Rp2 juta per malam melalui platform global seperti Airbnb. Turisnya tidur di sana, pemilik vilanya tinggal di sana, dan akses jalan menuju lokasi tersebut dibangun menggunakan keringat pajak rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.