Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Sebut Kasus Insiden Nyepi Sumberklampok Belum P21

Bali Tribune / Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

balitribune.co.id | Singaraja – Peristiwa hukum yang menyertai insiden Nyepi pada 22 Maret 2023 di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok,Kecamatan Gerokgak berujung damai.Para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut telah bersepakat melakukan perdamaian.

Saksi pelapor dalam kasus tersebut yakni Putu Sumerta dan Wayan Sukadana dan dua terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Acmat Saini dan Mokhamad Rasad bersama Bendesa Adat Desa Sumberklampok Jro Putu Artana didampingi Anggota DPRD Buleleng H.Mulyadi Putra serta advokat senior Agus Samijaya, Jumat (10/11)  mendatangi Polres Buleleng untuk menyerahkan berkas pencabutan laporan yang ditujukan ke Kapolsek Gerokgak.Surat pernyataan bukti perdamaian dan pencabutan laporan diantar langsung ke Polres  Buleleng.Kapolres  Buleleng AKBP I Made Dhanuardana yang hendak ditemui tidak berada ditempat dan lanjut diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng.

Usai di Polres Buleleng Kelian Bendesa Jro Artana selanjutnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menyerahkan berkas yang sama sebagi tembusan.

Ditempat ini Jro Artana ditemui Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Pendamping warga Desa Sumberklampok Agus Samijaya SH mengatakan,pihaknya ke Kejari Buleleng untuk menyampaikan berkas yang sama seperti yang diserahkan ke Polres  Buleleng.

"Surat pernyataan perdamaian dan pencabutan berkas laporan kami tembuskan ke Penjabat (Pj) Gubernur,Kapolda,Kajati termasuk ke Pj Bupati Buleleng,Kapolres Buleleng dan Kajari Buleleng,"terang Agus Samijaya. 

Terkait kasus tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap I penyidikan.

"Memang ada upaya untuk diselesaikan melalui restoratif justice,"kata Alita Pidada.

Namun demikian katanya,tentu kasus itu akan dipelajari setelah menjadi kewenangannya.

"Belum ranah kami untuk memberikan jawaban karena masih dalam tahap penyidikan,"imbuhnya.

Hanya saja dalam kasus penyelesaian restorasi justice Alit Pidada mengatakan harus memenuhi sejumlah persyaratan.Diantaranya ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian material tidak terlalu besar dan ada bukti perdamaian kedua belah pihak.

"Kalau kasus penistaan agama tentu yang akan kita kaji diantaranya soal ekses dan dampaknya seperti apa,"tandas Alit Pidada.

Sementara itu dalam surat pernyataan damai tertanggal 28 Oktober 2023 terlapor Acmat Saini dan Mokhamad Rasad serta pelapor Putu Sumerta dan Wayan Sukadana membubuhkan tandatangan dalam surat pernyataan damai yang diketahui Bendesa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana,Takmir Masjid Sumberklampok Nurullah dan Kepala Desa Sumberklampok Wayan Sawitra Yasa.

Sebelumnya kedua warga yang ditetapkan tersangka itu, yakni Achmad Zaini  (51) dan Muhammad Rasyad (57).Keduanya dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti dalam peristiwa tersebut. Kedua tersangka diduga memprovokasi warga untuk melakukan buka paksa portal pintu yang saat itu dijaga oleh sejumlah Pecalang Desa Adat Sumberklampok.

Selama proses penyidikan, penyidik beberapa kali meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana dan 4 orang pecalang desa setempat. Selanjutnya, Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak dan akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Made Suastika Ekasana, dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.

wartawan
CHA
Category

Wujud Komitmen Reformasi Birokrasi Digital di Badung, Adi Arnawa Tinjau Layanan “Kontak Bupati” dan Pengembangan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus dalam rangka mengimplementasikan reformasi birokrasi, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung terkait dengan pelaksanaan Layanan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat “Kontak Bupati” serta Operasional Pengembangan CCTV Analitik di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Command Center, Di

Baca Selengkapnya icon click

BPJAMSOSTEK Gianyar Sebut Elizabeth International Raih Juara I Paritrana Award 2025

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun ini Elizabeth International kembali raih penghargaan Paritrana Award 2025 sebagai Juara I Tingkat Provinsi Bali, dalam kategori Badan Usaha Menengah dan Besar. Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.