Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tangkap Kembali Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Bali Tribune / DIGELANDANG - Terdakwa Rizky digelandang aparat kejaksaan untuk dijebloskan ke sel tahanan setelah JPU memperbaiki surat dakwaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut kepada pelaku.

balitribune.co.id | SingarajaKejaksaan Negeri Buleleng dibantu Tim Buser Polres Buleleng kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku diketahui bernama A Rizky (23) tahun itu ditangkap saat sedang berada dikediaman orang tuanya di Kampung Kajanan Singaraja pada Senin dini hari (24/7). 

Menariknya, pelaku ditangkap usai bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja membebaskan terdakwa dari tuntutan pada sidang putusan sela Selasa (10/7) lalu. Sebelumnya Rizky menjalani disidang di PN Singaraja. Ia didakwa telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja Mawar (13) gadis belia yang masih dibawah umur.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Hanya saja keluarga korban melakukan protes karena menganggap peradilan terhadap tardakwa disebut janggal. “Sidang dilakukan secara terburu-buru dan tidak ada pemeriksaan saksi dalam persidangan. Sidang dilakukan hanya sekali dan tidak ada pemeriksaan saksi, materi sidang hanya pembacaan tuntutan, pembelaan pelaku dan hakim langsung membebaskan pelaku, saya menduga ada kesengajaan tidak memanggil para saksi dalam persidangan super kilat tersebut. Tentu ini mencurigakan,” kata salah satu kerabat korban, M. Muhyiddin.

Menanggapi putusan bebas pada sidang putusan sela itu, I Gusti Made Juliartawan, S.H mengatakan dari awal majelis hakim melihat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dalam dakwaan. ”Dakwaannya kabur, kejadiannya tumpang tindih karena itu majelis hakim menjatuhkan putusan bebas pada putusan sela dan itu belum memeriksa pokok perkara, masih memeriksa formalitas dakwaan itu,” terang Made Juliartawan, Selasa (25/7).

Menurutnya, majelis hakim melihat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur sehingga diputuskan dakwaan tersebut ditolak dan terdakwa dikeluarkan pada tahap awal persidangan. ”Nah sekarang kan akan diperiksa kembali setelah perkaranya yang baru dilimpahkan lagi, majelisnya sudah ditetapkan dan sudah ditetapkan penahanan yang baru. Yang jelas perkara belum selesai dan belum ada tuntutan,” terang Gusti Made Juliartawan, S.H.

Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim memutus bebas dalam putusan sela dalam kasus yang dilaporkan korban pada 15 Februari 2023 lalu.Diantaranya Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara PDM-23/Eku. 2/BLL/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023 tidak jelas dalam menguraikan perbuatan terdakwa, dimana perbuatan terdakwa tidak tersusun secara sistematik dan kronologis, sehingga rangkaian peristiwa yang diuraikan tidak jelas, tidak memenuhi syarat “jelas” dari suatu surat dakwaan sebagaimana telah disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Dalam uraian singkat tindak pidana yang terjadi menguraikan bahwa tindak pidana terjadi pada tanggal 12 Februari 2023 dan kemudian kejadian kedua terjadi pada tanggal 1 Februari 2023.Dan penuntut umum tidak pernah mengajukan permohonan melakukan renvoi pembetulan atau perbaikan tambahan dalam surat dakwaannya,” ucapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan pihaknya telah menangkap kembali terdakwa Rizky. Hal itu dilakukan setelah diterbitkannya penetapan oleh Pengadilan Negeri Singaraja. “Ya, kita sudah tangkap Kembali setelah sebelumnya sempat bebas dalam sidang putusan sela beberapa waktu lalu,” jelas Ambara Pidada.

Menurutnya, pada surat dakwaan sebelumnya terdapat salah ketik penulisan dalam tuntutan. Hal itu sudah dilakukan perbaikan sehingga persidangan dibuka kembali. ”Memang ada kesalahan ketik dalam surat dakwaan dan kesalahan itu sudah diperbaiki kembali sehingga berdasarkan perintah pengadilan pelaku kita tangkap Kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Ambara.

wartawan
CHA
Category

Wamen Isyana: GENTING Wujudkan Jamban Sehat untuk Keluarga Berisiko Stunting di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat penurunan stunting. Saat meninjau dua keluarga berisiko stunting di Banjar Dinas Kebon, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Wamen Isyana menyoroti peran masyarakat dan dunia usaha yang bergotong royong melalui Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING).

Baca Selengkapnya icon click

Danamon: #JanganKasihCelah Terhadap Ancaman Penipuan Berbasis AI Deepfake

balitribune.co.id | Jakarta - Kemajuan teknologi tidak hanya membuat hidup semakin mudah, tetapi juga memunculkan tantangan baru. Salah satu ancaman nyata yang kini semakin berkembang adalah penipuan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan teknik deepfake yang mampu meniru wajah dan suara seseorang secara sangat realistis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tindaklanjuti Aduan Warga Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, terkait pembatasan akses ke sembilan pura yang berada di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respons Cepat, Pengg***k ABG Diamankan

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang pemuda dengan leher terg^^^k di bagian samping, kini harus menjalani  perawatan intensif.  Syukurnya, jajaran Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelakunya. Kejadiannya  di depan Wins Bar, Jalan Ida Bagus Mantra, Banjar Medahan, Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Selasa (4/11) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.