Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara, Hakim Vonis Bebas

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.
Bali Tribune / Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.

balitribune.co.id | Singaraja - Masih ingat dengan kasus yang menimpa Slamat Riadi (45) warga Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak yang  menderita luka tusuk setelah melabrak I Wayan Suarjana alias Jana (46) yang diduga menjadi selingkuhan istrinya. Akibat menerima tusukan pada bagian perut, menyebabkan ususnya terburai dan dinyatakan tewas beberapa hari kemudian.Kasus tersebut terjadi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, 2 Oktober 2024.

Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis bebas terdakwa pelaku pembunuhan I Wayan Suarjana alias Jana. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Oleh Majelis hakim PN Singaraja, Jana yang menusuk Slamet Riadi menggunakan pedang dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair JPU. Karena itu, ia dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Menyatakan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum, tetapi tidak ada kesalahan pada diri Terdakwa ketika melakukan perbuatannya itu,” demikian bunyi amar putusan dalam sidang dipimpin majelis hakim dengan ketua Yakobus Manu dan hakim anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi serta Pulung Yustisia Dewi.

Atas putusan bebas itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyatakan telah mengambil upaya hukum lebih lanjut berupa kasasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ini dilakukan tanpa melewati banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Menurutnya, kasasi atau upaya hukum luar biasa dapat diajukan terhadap putusan bebas atau onslag tanpa perlu melalui upaya hukum banding. “Karena putusan onslag bebas kami mengajukan upaya hukum kasasi. Kalau (putusan) di bawah tuntutan JPU, upaya banding. Kalau bebas, kami kasasi,” terang Dewa Baskara saat dikonfirmasi Minggu (27/4).

Dalam tuntutan 10 tahun penjara, kata Dewa Baskara, JPU mengajukan sejumlah bukti ke pengadilan untuk menguatkan adanya dugaan pidana pembunuhan seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

"Dan ternyata hakim berpendapat lain sehingga terdakwa dinyatakan tidak bersalah," tambahnya.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh dari tuntutan JPU. Dalam sidang pada 24 Maret 2025 lalu, jaksa Made Juni Artini menuntut agar terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Jaksa menganggap terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Untuk diketahui, peristiwa penusukan maut ini terjadi pada Rabu, (2/10/ 2024) sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran.
Bermula saat Selamet Riadi mendengar kabar  dugaan skandal perselingkuhan antara istrinya dengan Wayan Suarjana. Mendengar kabar tersebut emosi Slamat tersulut dan lanjut mencari keberadaan Wayan Suarjana. Sambil menenteng sebatang kayu ia menemukan keberadaan Wayan Suarjana di Banjar Dinas Palasari Desa Pemuteran. Kemudian Wayan Jana dipukul secara membabi buta hingga membuatnya kualahan. Untuk menghindari amukan Slamat, Wayan Suarjana berlari masuk ke dalam kamar dan menemukan sebilah pedang.  Dengan pedang tersebut ditusukkan kearah Slamet dan tepat menghunjam pada bagian perut.

Antara korban dengan pelaku sempat saling lapor sebelum akhirnya Slamet menghembuskan nafas terakhirnya setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Buleleng pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 14.09 wita.

wartawan
CHA
Category

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Meninjau Baksos Kesehatan di Desa Antiga

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem memperkuat komitmennya dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan Bakti Sosial (Baksos) Kesehatan secara menyeluruh. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 ini dipusatkan di Banjar Dinas Kelod, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, pada Selasa (11/11/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua WHDI Karangasem Ny. Anggreni Pandu Lagosa Hadiri Sosialisasi Peran Strategis di Bidang Publik

balitribune.co.id | Amlapuira - Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Lagosa, mengajak ibu-ibu di Karangasem untuk meningkatkan perannya. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung MPP Karangasem pada Senin (10/11/2025) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hingga Oktober 2025 Bank BPD Bali Catat Kinerja Cemerlang

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali hingga Bulan Oktober 2025 kembali mencatatkan kinerja cemerlang di seluruh indikator utama, sebuah bukti efektivitas strategi bisnis yang diterapkan dengan pencapaian asset  Rp42,4 triliun, melampaui target yang dipatok sebesar Rp41,10 triliun  atau mencapai 103,13% dan mencatatkan pertumbuhan tahunan (YoY) sebesar 6,60% dibandingkan Oktober 2024 sebesar Rp39,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Pelaku Perusakan Hutan Ditangkap Polsek Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Jajaran Polsek Kintamani  berhasil mengungkap kasus perusakan hutan di kawasan Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani. Dalam kasus ini petugas  mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial KS (62), NL (54), dan WSW (33), semuanya warga setempat

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.