Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara, Hakim Vonis Bebas

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.
Bali Tribune / Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.

balitribune.co.id | Singaraja - Masih ingat dengan kasus yang menimpa Slamat Riadi (45) warga Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak yang  menderita luka tusuk setelah melabrak I Wayan Suarjana alias Jana (46) yang diduga menjadi selingkuhan istrinya. Akibat menerima tusukan pada bagian perut, menyebabkan ususnya terburai dan dinyatakan tewas beberapa hari kemudian.Kasus tersebut terjadi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, 2 Oktober 2024.

Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis bebas terdakwa pelaku pembunuhan I Wayan Suarjana alias Jana. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Oleh Majelis hakim PN Singaraja, Jana yang menusuk Slamet Riadi menggunakan pedang dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair JPU. Karena itu, ia dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Menyatakan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum, tetapi tidak ada kesalahan pada diri Terdakwa ketika melakukan perbuatannya itu,” demikian bunyi amar putusan dalam sidang dipimpin majelis hakim dengan ketua Yakobus Manu dan hakim anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi serta Pulung Yustisia Dewi.

Atas putusan bebas itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyatakan telah mengambil upaya hukum lebih lanjut berupa kasasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ini dilakukan tanpa melewati banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Menurutnya, kasasi atau upaya hukum luar biasa dapat diajukan terhadap putusan bebas atau onslag tanpa perlu melalui upaya hukum banding. “Karena putusan onslag bebas kami mengajukan upaya hukum kasasi. Kalau (putusan) di bawah tuntutan JPU, upaya banding. Kalau bebas, kami kasasi,” terang Dewa Baskara saat dikonfirmasi Minggu (27/4).

Dalam tuntutan 10 tahun penjara, kata Dewa Baskara, JPU mengajukan sejumlah bukti ke pengadilan untuk menguatkan adanya dugaan pidana pembunuhan seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

"Dan ternyata hakim berpendapat lain sehingga terdakwa dinyatakan tidak bersalah," tambahnya.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh dari tuntutan JPU. Dalam sidang pada 24 Maret 2025 lalu, jaksa Made Juni Artini menuntut agar terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Jaksa menganggap terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Untuk diketahui, peristiwa penusukan maut ini terjadi pada Rabu, (2/10/ 2024) sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran.
Bermula saat Selamet Riadi mendengar kabar  dugaan skandal perselingkuhan antara istrinya dengan Wayan Suarjana. Mendengar kabar tersebut emosi Slamat tersulut dan lanjut mencari keberadaan Wayan Suarjana. Sambil menenteng sebatang kayu ia menemukan keberadaan Wayan Suarjana di Banjar Dinas Palasari Desa Pemuteran. Kemudian Wayan Jana dipukul secara membabi buta hingga membuatnya kualahan. Untuk menghindari amukan Slamat, Wayan Suarjana berlari masuk ke dalam kamar dan menemukan sebilah pedang.  Dengan pedang tersebut ditusukkan kearah Slamet dan tepat menghunjam pada bagian perut.

Antara korban dengan pelaku sempat saling lapor sebelum akhirnya Slamet menghembuskan nafas terakhirnya setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Buleleng pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 14.09 wita.

wartawan
CHA
Category

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Kelancaran Usaba Dalem Puri di Pura Besakih Lewat Bantuan Tas Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rangkaian upacara adat Usaba Dalem Puri yang berlangsung pada 18–26 Januari 2026 di Pura Besakih, Telkomsel wilayah Bali menyalurkan bantuan kepada Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung (FKSPA) Besakih. Bantuan tersebut berupa lebih dari 4.900 tas ramah lingkungan yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan suci selama berlangsungnya upacara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.